Dampak Corona, Jokowi Angkat Bicara soal Panas Napi Koruptor Dibebaskan, Ternyata gak Pernah . . .
Lebih mengejutkan, wacana Menkumham Yasonna Laoly yang bakal membebaskan tahanan koruptor.
Salah satu alasan yang dia maksud adalah para napi koruptor sudah menempati sel-sel khusus yang tidak berhimpitan dengan narapidana lain.
• Pakar Kesehatan Menguji Vaksin TB untuk Lemahkan Covid-19 Dalam Tubuh, 1000 Orang Diuji Klinis
Sehingga, mereka dinilai sudah menerapkan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kalau (narapidana) tindak pidana korupsi itu sebenernya tidak uyug-uyugan juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing ya," kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Mahfud, akan lebih baik bila para narapidana kasus korupsi diisolasi di lembaga pemasyarakatan (lapas), ketimbang diisolasi di rumah mereka masing-masing.
"Malah diisolasi di sana (lapas) lebih bagus ketimbang di rumah," tutur Mahfud.
Alasan kedua, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi serta kejahatan luar biasa lainnya memang diatur berbeda dengan narapidana tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mahfud menegaskan bahwa Pemerintah tidak mempunyai rencana merevisi PP tersebut seperti yang sempat dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor," kata Mahfud.
• KABAR Seorang Wanita PNS Polda Sumut Positif Covid-19, 8 Poin Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
• Kabar Baik Di Tengah Pandemi Covid-19, Indonesia Panen Raya Berbagai Komoditas Pertanian
• BERLAKU MULAI HARI INI Kode R1 Token LISTRIK GRATIS via WA 08122-123-123 dan www.pln.co.id
Dikutip dari Tri bun mataram/*)
Dampak Corona, Jokowi Angkat Bicara soal 'Panas' Napi Koruptor Dibebaskan, Ternyata gak Pernah . . .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/presiden-jokowi-sampaikan-pesan-hati-hati.jpg)