Dampak Corona, Jokowi Angkat Bicara soal Panas Napi Koruptor Dibebaskan, Ternyata gak Pernah . . .
Lebih mengejutkan, wacana Menkumham Yasonna Laoly yang bakal membebaskan tahanan koruptor.
Kabar napi dibebaskan karena wabah virus corona menjadi perbincangan hangat.
Lebih mengejutkan, wacana Menkumham Yasonna Laoly membebaskan tahanan koruptor.
Menko Polhukam Mahfud MD hingga akhirnya Presiden Jokowi pun angkat bicara.
Dampak Corona, Jokowi Angkat Bicara soal 'Panas' Napi Koruptor Dibebaskan, Ternyata gak Pernah . . .
TRI BUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Jokowi mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.
"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini.
Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
• BERLAKU MULAI HARI INI Kode R1 Token LISTRIK GRATIS via WA 08122-123-123 dan www.pln.co.id
Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .
Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.
"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga.
Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," lanjut Jokowi.
• Cegah Covid-19, Gerakan Bergotong Royong Bagikan Paket Masker dan Hand Sanitizer Gratis
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
• Kondisi Terkini Anggota DPRD Sumut A A di RSUP Adam Malik, Sempat Dikabarkan Sembuh dari Covid-19
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020). (Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim/ Diamanty Meiliana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tegaskan Tak Bebaskan Koruptor di Tengah Pandemi Covid-19"
Mahfud MD Tolak Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor karena Covid 'Lebih Bagus Ketimbang di Rumah'
Wacana Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan tahanan koruptor dibantah Menkopolhukam Mahfud MD.
• Cegah Covid-19, Gerakan Bergotong Royong Bagikan Paket Masker dan Hand Sanitizer Gratis
Menurut keterangan Mahfud MD, posisi para koruptor di Lapas sudah lebih baik untuk mencegah corona dari pada di kediaman mereka.
Lebih lanjut, Mahfud MD merasa di dalam sel, para koruptor lanjut usia itu tetap bisa menjaga jarak satu sama lain.
Bagaimana pernyataan selengkapnya?
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali menjadi perhatian publik.
• Harimau Sumatera Mengamuk, Seorang Petani di Langkat Tewas Tercabik-cabik
Bagaimana tidak, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ia beralasan, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Mengenai hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara.
Ia menyatakan, ada dua alasan bagi Pemerintah untuk tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19.
Salah satu alasan yang dia maksud adalah para napi koruptor sudah menempati sel-sel khusus yang tidak berhimpitan dengan narapidana lain.
• Pakar Kesehatan Menguji Vaksin TB untuk Lemahkan Covid-19 Dalam Tubuh, 1000 Orang Diuji Klinis
Sehingga, mereka dinilai sudah menerapkan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kalau (narapidana) tindak pidana korupsi itu sebenernya tidak uyug-uyugan juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing ya," kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Mahfud, akan lebih baik bila para narapidana kasus korupsi diisolasi di lembaga pemasyarakatan (lapas), ketimbang diisolasi di rumah mereka masing-masing.
"Malah diisolasi di sana (lapas) lebih bagus ketimbang di rumah," tutur Mahfud.
Alasan kedua, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi serta kejahatan luar biasa lainnya memang diatur berbeda dengan narapidana tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mahfud menegaskan bahwa Pemerintah tidak mempunyai rencana merevisi PP tersebut seperti yang sempat dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor," kata Mahfud.
• KABAR Seorang Wanita PNS Polda Sumut Positif Covid-19, 8 Poin Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
• Kabar Baik Di Tengah Pandemi Covid-19, Indonesia Panen Raya Berbagai Komoditas Pertanian
• BERLAKU MULAI HARI INI Kode R1 Token LISTRIK GRATIS via WA 08122-123-123 dan www.pln.co.id
Dikutip dari Tri bun mataram/*)
Dampak Corona, Jokowi Angkat Bicara soal 'Panas' Napi Koruptor Dibebaskan, Ternyata gak Pernah . . .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/presiden-jokowi-sampaikan-pesan-hati-hati.jpg)