Dampak Corona, Jokowi Angkat Bicara soal Panas Napi Koruptor Dibebaskan, Ternyata gak Pernah . . .
Lebih mengejutkan, wacana Menkumham Yasonna Laoly yang bakal membebaskan tahanan koruptor.
Kabar napi dibebaskan karena wabah virus corona menjadi perbincangan hangat.
Lebih mengejutkan, wacana Menkumham Yasonna Laoly membebaskan tahanan koruptor.
Menko Polhukam Mahfud MD hingga akhirnya Presiden Jokowi pun angkat bicara.
Dampak Corona, Jokowi Angkat Bicara soal 'Panas' Napi Koruptor Dibebaskan, Ternyata gak Pernah . . .
TRI BUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Jokowi mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.
"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini.
Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
• BERLAKU MULAI HARI INI Kode R1 Token LISTRIK GRATIS via WA 08122-123-123 dan www.pln.co.id
Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .
Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.
"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga.
Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," lanjut Jokowi.
• Cegah Covid-19, Gerakan Bergotong Royong Bagikan Paket Masker dan Hand Sanitizer Gratis
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
• Kondisi Terkini Anggota DPRD Sumut A A di RSUP Adam Malik, Sempat Dikabarkan Sembuh dari Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/presiden-jokowi-sampaikan-pesan-hati-hati.jpg)