Dampak Corona, Jokowi Angkat Bicara soal Panas Napi Koruptor Dibebaskan, Ternyata gak Pernah . . .
Lebih mengejutkan, wacana Menkumham Yasonna Laoly yang bakal membebaskan tahanan koruptor.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020). (Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim/ Diamanty Meiliana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tegaskan Tak Bebaskan Koruptor di Tengah Pandemi Covid-19"
Mahfud MD Tolak Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor karena Covid 'Lebih Bagus Ketimbang di Rumah'
Wacana Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan tahanan koruptor dibantah Menkopolhukam Mahfud MD.
• Cegah Covid-19, Gerakan Bergotong Royong Bagikan Paket Masker dan Hand Sanitizer Gratis
Menurut keterangan Mahfud MD, posisi para koruptor di Lapas sudah lebih baik untuk mencegah corona dari pada di kediaman mereka.
Lebih lanjut, Mahfud MD merasa di dalam sel, para koruptor lanjut usia itu tetap bisa menjaga jarak satu sama lain.
Bagaimana pernyataan selengkapnya?
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali menjadi perhatian publik.
• Harimau Sumatera Mengamuk, Seorang Petani di Langkat Tewas Tercabik-cabik
Bagaimana tidak, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ia beralasan, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Mengenai hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara.
Ia menyatakan, ada dua alasan bagi Pemerintah untuk tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/presiden-jokowi-sampaikan-pesan-hati-hati.jpg)