Mahmud MD: Mahasiswa Harus Tetap Kawal Perppu UU KPK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengimbau elemen mahasiswa yang masih ingin menggelar demo untuk mengubah tuntutannya.
Mahmud MD: Mahasiswa Harus Kawal Perppu UU KPK
TRIBUN MEDAN.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengimbau elemen mahasiswa yang masih ingin menggelar demo untuk mengubah tuntutannya.
Sebab, saat ini Presiden Jokowi sudah mengabulkan hampir semua tuntutan mahasiswa.
Meski demikian, Mahfud MD mengingatkan bahwa ada satu lagi undang-undang yang harus dikawal mahasiswa dan masyarakat Indonesia. Yakni peraturan pemerintah pengganti perundang-undang (perppu) terkait UU KPK hasil revisi.
Mahfud MD mengatakan selain melakukan demo, mahasiswa juga harus mengikuti perkembangan yang ada.
"Adik-adik mahasiswa supaya ikuti perkembangannya," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
Mahfud MD menyebut hampir semua tuntutan mahasiswa sudah dikabulkan Presiden Jokowi.
Pertama tentang pembatalan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ).
"Satu tentang pembatalan rencana pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu sudah dinyatakan dicabut menunggu pembahasan ulang," katanya.
Sehingga Mahfud MD menyarankan agar mahasiswa tidak lagi demi menuntut RKUHP.
Selain RKUHP, Mahfud MD menjelaskan RUU Permasyarakatan juga dibatalkan.
"Permasyarakatan udah juga dinyatakan tidak akan disahkan, RUU Pertahanan juga sudah dinyatakan dicabut," terang Mahfud MD.
Rancangan Undang-Undang yang juga menuai banyak polemik, kata Mahfud MD, juga sudah dicabut.
"RUU Pemberantasan tindak kekerasan seksual juga sudah dicabut, Minerba juga sudah dicabut, " kata Mahfud MD.
"Jadi sudah banyak dikabulkan oleh presiden, " tambah Mahfud MD.
Baca: Bocah Usia 7 Tahun dengan Berat Badan 110 Kg Itu Meninggal Sebelum Dirujuk ke RS
Baca: Pernah Ladeni Syahwat Donald Trump, Bintang Porno Stormy Daniels Kini Menang Gugatan 6 Miliar
Baca: Benny Wenda Diusir dari Sidang Umum PBB Usai Pamer Klaim Petisi 1,8 Juta Warga Papua di Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-rpfh.jpg)