Mahmud MD: Mahasiswa Harus Tetap Kawal Perppu UU KPK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengimbau elemen mahasiswa yang masih ingin menggelar demo untuk mengubah tuntutannya.

Editor: Juang Naibaho
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
MAHFUD MD 

Dengan begitu Mahfud MD menyarankan agar mahasiswa untuk menuntut hal lain bila masih ingin menggelar demo.

"Sehingga kalau memang masih mau demo agar agak lebih bermutu gitu, jangan minta itu lagi karena itu sudah dipenuhi, kok itu lagi yang diminta," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengakui masih ada tuntutan mahasiswa yang belum belum dipenuhi oleh Presiden Jokowi.

Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi akan segera mengambil keputusan terkait dengan UU KPK yang sudah direvisi.

"UU KPK Presiden akan segera ambil keputusan," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan mahasiswa harus tetap mengawal Perppu terkait dengan UU KPK.

"Nah kalau itu saudara masih punya hak untuk mengawal itu," katanya.

Mahfud MD juga mengungkapkan diskusi yang terjadi antara Presiden Jokowi soal Perppu untuk membatalkan RUU KPK.

Seusai bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019), Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usul tersebut.

Padahal, pada Rabu (25/9/2019), melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jokowi menuturkan penolakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Mahfud MD lantas menuturkan isi diskusi yang terjadi hingga Jokowi kembali memutuskan untuk mempertimbangkan perppu tersebut.

Ia menuturkan jika Jokowi saat menolak usul perppu belum membaca naskah resminya.

"Ya saya tanya ketika presiden menolak mengeluarkan perppu itu, naskah resminya dari DPR belum dikirim ke presiden sehingga belum baca kan naskah yang diputuskan sidang paripurna itu," ujar Mahfud MD.

Kemudian Mahfud MD mengatakan presiden membahas kembali bersama tokoh lainnya.

"Setelah beliau mendalami lagi dan berdiskusi dengan kita, lalu dibukalah," paparnya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved