Mahmud MD: Mahasiswa Harus Tetap Kawal Perppu UU KPK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengimbau elemen mahasiswa yang masih ingin menggelar demo untuk mengubah tuntutannya.
Saat itu Mahfud MD menuturkan bahwa UU KPK hasil revisi memang telah sah secara hukum.
"Saya bilang begini, undang-undang revisi KPK itu sudah sah secara politik maupun hukum, karena sudah dibahas oleh DPR, di rapat paripurna, lalu diketok, itu sudah sah."
Ia kemudian menjelaskan bahwa secara aspek sosiologi belum tentu benar.
Lantaran hukum seharusnya dibuat bersama rakyat.
"Tetapi undang-undang yang sah itu belum tentu benar secara sosiologi. padahal hukum itu kesepakatan antara negara dengan rakyatnya untuk bersama. Ternyata rakyat itu menolak, sehingga harus disikapi suasana masif yang menolak UU KPK itu," sebutnya.
Ia menjelaskan saat itu ada tiga jalan yang didiskusikan.
"Dan penetapan itu hanya ada 3. Satu kalau mau direspons melalui legislative review jadi itu disahkan saja, diundangkan, kemudian diagendakan lagi di DPR berikutnya untuk diubah lagi. Itu biasa terjadi," kata Mahfud MD.
"Ada undang-undang yang berubah 3 kali empat kali dalam satu tahun, undang-undang APBN juga berubah 2 kali. Itu enggak apa-apa."
Namun usul ini berisiko tertolak oleh DPR RI yang sejak awal yakin dengan adanya UU KPK.
"Tapi itu berisiko karena kira-kira DPR tidak setuju, jadi enggak ada gunanya kan."
Kemudian langkah kedua melalui judicial review.
Namun langkah ini juga berujung akan kembali ke langkah pertama.
"Lalu cara kedua judicial review, itu berisiko juga, MK bisa menolak karena SK itu bukan menilai UU itu bagus atau tidak, SK itu hanya menilai UU itu salah atau tidak."
"UU KPK ini salah secara konstitusi tapi bagus bagi kehidupan masyarakat, oleh kerena itu nanti MK akan mengatakan, ya sudah diganti di legislatif saja. Seperti yang sudah-sudah," jelas Mahfud MD.
Sehingga ia menawarkan untuk melakukan political review yang dimiliki oleh Jokowi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-rpfh.jpg)