TRIBUN WIKI
Tramadol, Obat Pereda Nyeri yang Sering Disalahgunakan untuk 'Ngefly'
Tramadol adalah obat pereda nyeri golongan opioid yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- Tramadol merupakan obat pereda nyeri golongan opioid untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat
- Obat ini mengandung tramadol hidroklorida dengan dosis umum 50 mg atau 100 mg dan diproduksi oleh perusahaan farmasi seperti Sanbe Farma dan Kimia Farma
- Dalam dunia medis, obat ini digunakan untuk nyeri pasca-operasi, patah tulang, kanker, hingga nyeri kronis seperti Fibromyalgia ketika obat lain kurang efektif
TRIBUN-MEDAN.COM,- Video dengan narasi rumah pedagang Tradamadol ditembaki petasan dan dilempari oli viral di media sosial.
Dalam video yang viral itu, tampak pengendara motor menembak satu rumah menggunakan petasan karena diduga masih menjual Tramadol di bulan Ramadan.
Video ini pun menuai beragam komentar dari warganet.
Baca juga: Apa Itu Epstein Files Library Hingga Bikin Murka Donald Trump ke Wartawan? Simak Penjelasannya
Banyak pihak yang kemudian menanyakan keberadaan pihak terkait.
Sebab, Tramadol yang mestinya dibeli dengan resep dokter itu justru malah dijual bebas di pasar.
Lalu, apa sebenarnya tramadol tersebut?
Apa Itu Tramadol
Tramadol adalah obat pereda nyeri golongan opioid yang digunakan dalam dunia medis untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat.
Baca juga: Apa Itu Rukyatul Hilal? Ini 96 Titik Pemantauan Hilal di Indonesia, 2 Ada di Sumut
Obat ini mengandung zat aktif tramadol hidroklorida dan umumnya tersedia dalam dosis seperti 50 mg atau 100 mg dalam bentuk tablet atau kapsul.
Tramadol diproduksi oleh berbagai perusahaan farmasi, termasuk Sanbe Farma dan Kimia Farma.
Dalam tubuh, obat ini bekerja dengan mengikat reseptor opioid di sistem saraf pusat, sekaligus menghambat reuptake serotonin dan norepinefrin, sehingga membantu mengubah cara otak memproses dan merasakan nyeri.
Baca juga: Apa Itu Saham Gorengan? Ini Alasan Kenapa Investor Pemula Harus Waspada
Dalam praktik medis, Tramadol sering diresepkan untuk mengatasi nyeri pasca-operasi, patah tulang, nyeri akibat kanker, Fibromyalgia, serta nyeri kronis atau akut ketika obat pereda nyeri lain tidak memberikan efek yang cukup.
Tramadol tersedia dalam dua bentuk utama, yaitu immediate release yang biasanya digunakan untuk nyeri akut dan extended release yang ditujukan bagi pasien dengan nyeri berkepanjangan.
Meski bermanfaat dalam pengobatan, obat ini termasuk obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan tidak dianjurkan untuk penggunaan jangka panjang karena berisiko menimbulkan ketergantungan.
Baca juga: Apa Itu Red Notice Interpol untuk Riza Chalid? Simak Penjelasannya
Di Indonesia, Tramadol juga dikenal sebagai obat yang kerap disalahgunakan dalam dosis tinggi untuk mendapatkan efek euforia, mengantuk berlebihan, atau sensasi mabuk akibat sifat opioidnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tramadol-obat-keras-bikin-mabuk.jpg)