TRIBUN WIKI

Apa Itu Red Notice Interpol untuk Riza Chalid? Simak Penjelasannya

Red Notice adalah pemberitahuan internasional dari Interpol yang meminta anggota polisi di negara-negara untuk menahan seseorang.

Editor: Array A Argus
Instagram/Canva
BURONAN INTERNASIONAL- Riza Chalid kini menyandang status buronan Internsional. Ia tengah diburu oleh Interpol di tempat persembunyiannya. 

Ringkasan Berita:
  • Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi menyandang status buronan internasional setelah namanya masuk dalam Red Notice
  • Red Notice adalah pemberitahuan internasional yang dikeluarkan Interpol untuk meminta aparat penegak hukum di berbagai negara melacak dan menahan sementara seseorang yang dibutuhkan untuk proses hukum, seperti ekstradisi
  • Bagi target seperti Mohammad Riza Chalid, Red Notice sangat membatasi ruang gerak.

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi menyandang status buronan internasional setelah namanya masuk dalam Red Notice.

Riza Chalid adalah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.

Pada akhir 2025 kemarin, Riza Chalid sempat disebut-sebut tengah bersembunyi di Malaysia.

Baca juga: Apa Itu Konstelasi Satelit? Simak Penjelasan Berikut Ini

MAFIA MIGAS- Riza Chalid, terduga mafia migas yang berstatus buronan kejaksaan. Prabowo Subianto didesak segera menangkap Riza Chalid.
MAFIA MIGAS- Riza Chalid, terduga mafia migas yang berstatus buronan kejaksaan. Prabowo Subianto didesak segera menangkap Riza Chalid. (Tribunnews)

Namun National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengaku sudah mengetahui keberadaan pasti Riza Chalid.

Hanya saja, NCB tidak bisa menjelaskan dimana tempatnya.

"Kami tidak dapat menyebutkan secara spesifik berada dimana, tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

Baca juga: Apa Itu Toksin Cereulide di Susu Formula? Ini Bahayanya Bagi Bayi

Ia mengatakan, pihaknya akan segera menangkap yang bersangkutan.

Namun saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pejabat negara terkait untuk memproses Riza Chalid.

“Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terkait pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” ujarnya.

Lalu, apa yang dimaksud dengan Re Notice?

Baca juga: Apa Itu Ptosis, Kondisi Mata Ngantuk yang Dihubungkan dengan Gibran Rakabuming Raka

Penjelasan Tentang Red Notice

Red Notice adalah pemberitahuan internasional dari Interpol yang meminta anggota polisi di negara-negara untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang diminta untuk tindakan hukum seperti ekstradisi.

Red Notice berfungsi sebagai alat kerja sama global untuk melacak buronan yang melarikan diri ke luar negeri, mirip dengan surat perintah penangkapan internasional tetapi bukan dokumen hukum yang mengikat.

TAIPAN MINYAK: Kejaksaaan Agung (Kejagung) tengah membidik taipan minyak Riza Chalid. Bahkan, rumah dan kantornya telah digeledah tim penyidik Kejagung RI. Lokasi penggeledahan berada di sebuah kantor di Lantai 20 Plaza Asia Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan satu rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). (Istimewa)
TAIPAN MINYAK: Kejaksaaan Agung (Kejagung) tengah membidik taipan minyak Riza Chalid. Bahkan, rumah dan kantornya telah digeledah tim penyidik Kejagung RI. Lokasi penggeledahan berada di sebuah kantor di Lantai 20 Plaza Asia Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan satu rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). (Istimewa) (Istimewa)

Baca juga: Apa Itu Jembatan Bailey? Benarkah Sudah Ada Sejak Perang Dunia II? Ini Penjelasannya

Ini disebarkan melalui database aman Interpol ke 196 negara anggota, memungkinkan deteksi saat buronan melintasi bandara, perbatasan, atau berpergian, serta mendukung proses ekstradisi berdasarkan hukum masing-masing negara.

Bagi target seperti Mohammad Riza Chalid, Red Notice membatasi pergerakan bebas karena foto, sidik jari, dan data pribadi dimasukkan ke sistem global, memicu tersingkirnya sementara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved