Asahan Terkini

Mahasiswa Asal Aceh Diamankan Polres Asahan, Bawa 1.799 Liquid Vape yang Mengandung Obat Keras

Satuan reserse narkoba Polres Asahan mengamankan satu buah koper berisikan 1.799 buah liquid Vape berisikan bahan berbahaya Etomidate.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
PENANGKAPAN NARKOBA: Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani merilis tangkapan 1.799 bungkus Vape berbahan dasar obat keras yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Asahan, Senin (11/8/2025). Dapat berdampak penyakit dalam, kehilangan kesadaran, hingga kematian. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Satuan reserse narkoba Polres Asahan mengamankan satu buah koper berisikan 1.799 buah liquid Vape berisikan bahan berbahaya Etomidate dan Ketamin, Rabu (6/8/2025).

Satu orang tersangka IH (25) seorang mahasiswa warga Jalan Punteuet Meuraksa, Blang Cut, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

IH diamankan di Perairan Asahan, Desa Silo Baru, Silau Laut, Kabupaten Asahan

79 bungkus plastik diamankan oleh Satres narkoba Polres Asahan disebuah koper hitam yang berisikan 1.799 buah cartridge vape mengandung obat terlarang.

"Berawal opsnal Narkoba Polres Asahan melakukan under cover sebagai anak buah kapal nelayan. Melakukan penyelidikan terhadap informasi ada cartridge vape mengandung obat keras yang akan dibawa masuk ke Indonesia," ujar Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Senin (11/8/2025).

Lanjutnya, petugas yang menyamar tersebut mengikuti tersangka IH dan hingga ke bibir Pantai Desa Silo Baru, petugas langsung mengamankan IH dan menggeledah isi koper yang dibawa oleh IH.

"Setelah digeledah, ada 79 plastik sedang bewarna silver yang berisikan Vape mengandung obat-obatan keras, yakni etomidate dan Ketamin," ujarnya.

Dari penggeledahan tersebut, diketahui ada sebanyak 1.799 bungkus liquid Vape siap hisap yang bertuliskan Supreme.

"Tersangka IH merupakan pengedar yang rencananya akan di jualnya di Lhokseumawe, Aceh, dan sekitarnya. Kami masih dalami berapa harganya dan berapa keuntungan yang didapat," ujarnya.

Ujarnya, penggunaan liquid Vape berbahan obat keras tersebut, dapat menimbulkan efek kerusakan paru-paru, mental, kecanduan, kehilangan kesadaran, hingga kematian.

"Akibat perbuatannya, tersangka IH disangkakan dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3, subsider pasal 436 ayat 2 dari UURI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan terancam penjara selama 12 tahun," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved