Kasus Ijazah Jokowi

Bonatua Silalahi Siapkan 3 Manuver, 9 Elemen Ijazah Jokowi Terungkap Setelah KPU Buka Dokumen

Begitu dokumen tanpa sensor ini dirilis, sembilan elemen ijazah Jokowi yang sebelumnya ditutup kini akhirnya diungkap.

|
Tribunnews.com
IJAZAH JOKOWI – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (kanan) menerima salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tanpa sensor dari KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia menegaskan akan menindaklanjuti dokumen tersebut dengan tiga langkah lanjutan, termasuk publikasi ke media sosial. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi semringah bisa menerima salinan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Bonatua Silalahi berhasil mendapatkan salinan ijazah Jokowi tanpa sensor dari Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (9/2/2026).

Usai mendapatkan salinan itu, ia pun menyiapkan tiga manuver.

Sembilan elemen ijazah Jokowi yang sebelumnya ditutup kini akhirnya diungkap.

Bonatua lantas menunjukkan salinan yang ia terima.

“Yang atas salinan ijazah 2019, yang bawah 2014,” kata Bonatua usai menerima dokumen di Gedung KPU RI, Jakarta.

Baca juga: ALASAN Todo Siagian yang Malah Somasi Korban Penganiayaan Gegara Tegur Suara Bising Drum Tetangga

Setelah menerima dokumen ini, Bonatua sudah menyiapkan tiga langkah lanjutan.

Tiga Manuver Lanjutan Bonatua

1. Publikasi ke media sosial  

Bonatua mengaku akan mengawali langkahnya dengan mengunggah salinan resmi ijazah Jokowi versi KPU RI ke akun media sosial pribadinya.

“Nah, untuk itu, sebagai orang yang punya tanggung jawab moral, saya memutuskan membagikan ini (dokumen ijazah Jokowi) di media sosial saya. Ya, bisa dicek di media sosial saya,” ujarnya.

Katanya, tujuannya adalah agar publik dapat berdiskusi dengan data yang valid.

2. Meminta salinan tambahan dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta  

Setelah publikasi, Bonatua berencana meminta salinan tambahan dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta.

Dokumen ini akan disandingkan dengan salinan dari KPU RI untuk verifikasi silang. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved