Sumut Terkini
PT CSIL Sebut Rugi Puluhan Ton Sawit Akibat Digarap Koperasi Warga
Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) dan hak guna usaha (HGU) lahan masih dipegang oleh PT CSIL.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera menggarap lahan seluas 4.773,90 hektare yang sebelumnya dibatalkan SK Menteri Kehutanan oleh Mahkamah Agung.
Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) dan hak guna usaha (HGU) lahan masih dipegang oleh PT CSIL.
"Kalau dari lokasi ini, yang kita lihat tadi. Biasanya, dalam tiga jam saja kami dengan tenaga 500 orang bisa memanen 15 ton. Itulah kira-kira kerugian kami," kata Tri Purnowidodo, penasihat hukum PT CSIL, Rabu (8/7/2026).
Kata Tri Purnowidodo, aksi yang dilakukan oleh masyarakat adalah bentuk penjarahan yang berujung pada pencurian.
"Bagi saya, ini adalah penjarah, ini adalah penjarahan. Kami, ini sebenarnya berharap aparat yang datang kemari, bisa memberikan pengamanan dan pencegahan," katanya.
Katanya, pihaknya tidak mengambil sikap pencegahan secara fisik. Sebab, masih mempertimbangkan terjadinya bentrok.
"Kalau kami turun melakukan pencegahan secara fisik, khawatir akan terjadi bentrok. Jadi, kami berharap dari pihak kepolisian dapat melakukan tindakan," katanya.
Katanya, tindakan koperasi tani tersebut adalah tindakan yang anarkis dan main hakim sendiri karena mengeksekusi lahan miliknya.
"Terkait pemanenan ini, kami akan mengambil langkah-langkah hukum dan akan melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya.
Ia berharap, aktor-aktor intelektual dalam pemanenan tersebut harus diamankan. Sebab, Ia menuding pemanenan ini dilakukan secara struktur dan sistematis.
"Mereka (koperasi bintang tani makmur sejahtera) menyurati kami akan melakukan pemanenan dan menduduki lahan. Artinya apa, mereka secara terang-terangan akan melakukan pemanenan di lahan hgu milik PT CSIL," katanya.
Lanjutnya, dari data di lapangan ditemukan bahwa koperasi tersebut telah melakukan pemanenan di lahan hgu milik perusahaan.
"Kami sangat keberatan, Kalau kata pihak kelompok tani demi sejengkal perut, kami juga punya karyawan yang harus digaji. Kalau ini terjadi, maka akan banyak karyawan yang akan dirumahkan," terangnya.
Ia mengaku, bahwasanya saat ini PT CSIL hanya menduduki 1300 hektar tanah dari hgu yang dikeluarkan oleh kementerian.
"Sedangkan, sisanya masih diduduki oleh masyarakat. Dan sampai saat ini yang dilakukan pemanenan tersebut, masuk di dalam 1300 hektar yang saat ini di tanami oleh PT CSIL," katanya.
| Bongkar Pungli di Batubara AKP Fadlun Batal Naik Pangkat, Kuasa Hukum sebut Kejanggalan |
|
|---|
| Polda Sumut Pastikan Proses Laporan Ibu Tersangka yang Diduga Dianiaya Pejabat BNN |
|
|---|
| Massa Koperasi Panen Sawit di Lahan 4.773 Hektare Eks PT CSIL, Sempat Adu Argumen |
|
|---|
| Pertarungan Alumni STPDN di Calon Kadisdukcapil Siantar Kini di Meja Kemendagri |
|
|---|
| PH Enda sebut BPK Tak Temukan Kerugian Negara Kasus Waterfront, Singgung soal Denda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Massa-dari-koperasi-Tani-melakukan-pemanenan-di-tanah-HGU-milik-PT-CSIL.jpg)