Rabu, 8 Juli 2026

Sumut Terkini

Massa Koperasi Panen Sawit di Lahan 4.773 Hektare Eks PT CSIL, Sempat Adu Argumen

Massa dari koperasi mulai berdatangan pada Rabu (8/7/202) untuk memanen buah sawit yang berada di areal perkebunan tersebut.

Tayang:
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
Massa dari koperasi Tani melakukan pemanenan di tanah HGU milik PT CSIL, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan sempat terjadi adu argumen antara perusahaan, pengurus koperasi Tani, dan pihak pengamanan dari Polres Asahan, Rabu (8/7/2026). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Massa dari kelompok koperasi bintang tani sejahtera menggarap lahan seluas 4.773,90 hektar tanah yang setelah adanya putusan mahkamah agung yang membatalkan surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor SK.573/Menhut-II/2009.

Luasan ini sebelumnya diduduki oleh PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) yang berkedudukan di Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Massa dari koperasi mulai berdatangan pada Rabu (8/7/202) untuk memanen buah sawit yang berada di areal perkebunan tersebut.

Sempat terjadi adu argumen antara penggarap dan pengusaha. Namun, tidak ditemui adanya titik terang antar kedua pihak, sehingga masyarakat tetap memilih untuk memanen pohon yang ditanami oleh PT CSIL.

Ketua koperasi bintang tani makmur sejahtera, Golden Meduaris mengklaim bahwa tanah yang diputuskan SK pembatalan oleh mahkamah agung tersebut adalah milik dari kelompok koperasi.

"Karena kami sudah menyurati pejabat pemerintah yang ada di Asahan, sudah tiga kali kami Surati, Bupati Asahan, serta BPN Asahan, namun tidak ada jawaban, maka kami harus menduduki tanah yang sebelumnya diduduki PT CSIL," kata ketua koperasi bintang tani makmur sejahtera, Golden, Rabu (8/7/2026).

Katanya, masyarakat akan menguasai seluruh tanah yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) seluas 4.773,90 hektar.

"Kami akan menguasai 4.773,90 hektare. Tapi saat ini kami akan menguasai yang semana kami dapat kerjakan saja," terangnya.

Katanya, meskipun hak guna usaha dari PT CSIL belum digugurkan, pihaknya tetap melakukan pemanenan terhadap lahan tersebut.

"Berdasarkan administrasi yang didalam 4.773,90 hektare itu, melalui pelepasan menteri kehutanan pada PT CSIL.

Setelah dibatalkan, setelah dibatalkan oleh MA, maka segala apapun adminstrasi yang terkait daripada pelepasan, semuanya mutlak gugur," terangnya.

Katanya, saat ini petugas dari kepolisian turun dan berharap agar pihak kepolisian tetap berada di posisi netral.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved