Breaking News
Rabu, 8 Juli 2026

Sumut Terkini

Bongkar Pungli di Batubara AKP Fadlun Batal Naik Pangkat, Kuasa Hukum sebut Kejanggalan

Pengaduan yang diajukan AKP Fadlun terhadap AIPDA HG terkait dugaan fitnah maupun laporan di Subdit I Kamneg

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, saat diwawancarai pada Rabu (8/7/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, menyampaikan kekecewaan atas penanganan dugaan praktik permintaan uang atau pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara berjalan lambat. 

Paul Junisu Jethro Tambunan, selaku kuasa hukum AKP Faldun menilai, penanganan perkara oleh Bidpropam Polda Sumatera Utara, seolah tidak menunjukkan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, AKP Fadlun merupakan sosok yang memberikan informasi awal terkait dugaan permintaan uang para pelaku usaha UMKM dan sejumlah dokter di Kabupaten Batubara.

"Klien kami dapat dikatakan sebagai whistleblower yang membantu mengungkap dugaan praktik pungli tersebut. Namun ironisnya, justru beliau diadukan balik oleh AIPDA HG dan kini berstatus sebagai terduga pelanggar di Bidpropam Polda Sumut. Akibat proses tersebut, klien kami juga tidak memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026," ujar Paul, Rabu (8/7/2026). 

Ia menjelaskan, pengaduan yang diajukan AKP Fadlun terhadap AIPDA HG terkait dugaan fitnah maupun laporan di Subdit I Kamneg disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. 

Padahal, menurutnya, terdapat dua laporan yang saling berkaitan antara seorang perwira dan bintara Polri sehingga seharusnya dilakukan gelar perkara secara menyeluruh dengan memanggil seluruh pihak, termasuk masyarakat yang diduga menjadi korban permintaan uang.

Paul menegaskan bahwa komunikasi antara AKP Fadlun dengan AIPDA HG hanya berupa pengingat agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai institusi Polri.

Namun komunikasi tersebut justru dijadikan dasar pengaduan dengan tuduhan mengintervensi penyidikan.

"Kondisi ini menjadi preseden buruk. Anggota Polri yang berupaya menjaga nama baik institusi dengan menyampaikan informasi dugaan penyimpangan justru berujung mendapatkan tekanan dan tidak memperoleh hak kenaikan pangkat," katanya.

Menurut Paul, AIPDA HG sendiri telah menjadi terlapor dalam dua laporan dugaan permintaan dan penerimaan uang kepada dua dokter PNS spesialis serta dugaan permintaan barang kepada seorang pengusaha toko pakaian di Indrapura. Laporan tersebut masing-masing teregister dengan Nomor LP-A/336/V/2026/Bidpropam dan LP-A/407/V/2026/Bidpropam yang ditangani Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pengaduan serupa terhadap oknum tersebut pada April 2025 sebagaimana tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN tanggal 28 April 2025.

"Jika benar oknum yang sama pernah dilaporkan atas dugaan serupa pada tahun 2025 dan kini kembali dilaporkan pada 2026, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai praktik penyalahgunaan wewenang terus berulang," ujarnya.

Paul mengaku pihaknya telah menyampaikan kronologi dan sejumlah bukti kepada Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kadiv Propam Polri serta Karopaminal Polri melalui surat maupun WhatsApp.

Mereka juga telah mengajukan permohonan audiensi, namun hingga kini belum memperoleh jadwal pertemuan.

Ia menilai penanganan perkara sejak April 2026 berjalan lambat, bahkan berbeda dengan beberapa kasus lain yang menurutnya dapat ditindak secara cepat melalui penempatan khusus (Patsus) terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved