Sumut Terkini
Polda Sumut Pastikan Proses Laporan Ibu Tersangka yang Diduga Dianiaya Pejabat BNN
Dalam kasus ini, yang dilaporkan ialah Kombes JT, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Deli Serdang.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut memastikan akan memproses laporan Lince Manalu (65), ibu dari Samuel Hutasoit (38), tersangka dugaan menghalangi tugas Polisi, yang kini ditahan di Polrestabes Medan.
Dalam kasus ini, yang dilaporkan ialah Kombes JT, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya akan memproses laporan warga sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, ia belum menjelaskan kapan proses pemanggilan klarifikasi, pemeriksaan terhadap pelapor, diduga korban, maupun Kombes JT.
"Jika laporannya sudah masuk, tentunya akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Kombes Ferry Walintukan, Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, seorang nenek bernama Lince Manalu (65), warga Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi Polda Sumut.
Mengenakan kaus berwarna putih, celana hitam, didampingi kuasa hukum tampak berjalan pelan-pelan ke gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Ia membuat dua laporan sekaligus ke Polda Sumut mengenai dugaan pengeroyokan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Deli Serdang.
Kemudian, dugaan penganiayaan yang dilakukan pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN), Pangkat Komisaris Besar (Kombes) inisial JT.
Adapun korbannya adalah anak dari Lince Manalu, yakni Samuel Hutasoit (38), yang berprofesi sebagai wartawan.
Laporan Lince tertuang dalam laporan: STTLP/B/1070/VII/2026/SPKT/Polda Sumut, dan STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut.
Lince Manalu menjelaskan, meski tidak melihat langsung penganiayaan dan Samuel enggan bercerita, tapi ia melihat kondisinya.
Dari yang dilihatnya, bagian hidung Samuel memar seperti darahnya membeku.
"Saya lihat sendiri hidungnya ini bengkak,"kata Lince Manalu, ibu dari Samuel Hutasoit, di Polda Sumut, Jumat (3/7/2026).
Lince berharap dua laporannya diproses penyidik di Ditreskrimum Polda Sumut.
| PH Enda sebut BPK Tak Temukan Kerugian Negara Kasus Waterfront, Singgung soal Denda |
|
|---|
| Jaksa Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara |
|
|---|
| Bapenda Sumut Tak Ikuti Kebijakan NTT Larang Penunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi, Ini Alasannya |
|
|---|
| Diskon Penyeberangan Ajibata-Ambarita Berakhir, ASDP Layani 92.766 Penumpang & 18.620 Unit Kendaraan |
|
|---|
| Pemkab Samosir Perkuat Pencegahan Dini Kekerasan Anak, Libatkan Peran Guru BK dan Satgas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Lince-Manalu-dan-dua-kuasa-hukumnya-membuat-laporan.jpg)