Rabu, 8 Juli 2026

Berita Viral

Awal Mula Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Disebut Terima Uang Korupsi Smarboard Rp 600 Juta

Uang itu disebut diterima Moettaqien yang kini menjabat Kasatpol PP Sumut itu,  sebagai komitmen fee dari pengadaan 93 smartboart

Tayang:
Instagram @satpolppsumut
KASATPOL PP SUMUT- Moettaqien Hasrimi, Kasatpol PP Sumut saat memimpin apel anggotanya. Nama Moettaqien muncul dalam sidang korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Awal mula terungkapnya mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi disebut terima uang korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar atau smartboart senilai Rp 600 juta.

Moettaqien saat ini sudah tidak lagi menjadi Pj Wali Kota Tebingtinggi, ia sekarang menjabat sebagai Kepala Satpol PP Sumatera Utara.

Uang itu disebut diterima Moettaqien yang kini menjabat Kasatpol PP Sumut itu,  sebagai komitmen fee dari pengadaan 93 smartboart senilai Rp 14 milliar.

Terungkapnya aliran uang kepada Moettaqien berdasarkan adanya keterangan dalam saksi Fatimah, pihak PT Gunung Mas selaku perusahaan pemenang tender. 

Fatimah dan Moettaqien sama sama dihadirkan sebagai saksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. 

Mantan walikota Tebingtinggi yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumut, Moettaqien Hasrimi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Selasa (7/7/2026).
Mantan walikota Tebingtinggi yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumut, Moettaqien Hasrimi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Selasa (7/7/2026). (TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)

Mengenai uang Rp 600 juta yang disebut diterima olehnya, Moettaqien yang diwawancarai usai sidang hanya menjawab singkat sambil terus berjalan kencang. 

"Katanya tadi Pj, gak tau Pj mana. Terkait itu kita sudah sama sama dengar, sesuai persidangan saja," kata dia. 

Saat dicecar mengenai uang Rp 600 juta yang diberikan lewat sopirnya, Moettaqien tidak menjawab banyak. 

"Saya tidak tahu permintaan siapa." ujar Moettaqien sambil berjalan memasuki mobil. 

Dalam keterangan Fatimah, membenarkan adanya permintaan uang Rp 600 juta, oleh seorang bernama Bahrun Walidin atau Baron. 

Dalam percakapan keduanya, Baron mengatakan, uang itu akan diserahkan kepada Pj.

"Disampaikan Baron, untuk Pj, Rp 600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp 600 juga," kata Fatimah kepada ketua majelis hakim, As'ad Rahim Lubis. 

Fatimah menceritakan, berkenalan dengan Baron pada tahun 2019 lalu. Perkenalan itu bermula saat Baron yang disebut seorang ASN di Provinsi Aceh, menawarkan proyek pengadaan papan tulis pintar.

"Kenalan sama Baron, dari principal brandnya HP,  jadi saat itu Baron, meminta 20 ribu unit, katanya ada orang Aceh mau beli tahun 2019, kemudian ditunggu tahun 2020 tak jadi. Kemudian saya hubungi Baron lagi untuk pengadaan PTI ini," kata Fatimah.

Mendengarkan keterangan tersebut, hakim As'ad Rahim mempertanyakan tentang Baron kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tidak hadir saat persidangan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved