Berita Viral
Awal Mula Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Disebut Terima Uang Korupsi Smarboard Rp 600 Juta
Uang itu disebut diterima Moettaqien yang kini menjabat Kasatpol PP Sumut itu, sebagai komitmen fee dari pengadaan 93 smartboart
TRIBUN-MEDAN.com - Awal mula terungkapnya mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi disebut terima uang korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar atau smartboart senilai Rp 600 juta.
Moettaqien saat ini sudah tidak lagi menjadi Pj Wali Kota Tebingtinggi, ia sekarang menjabat sebagai Kepala Satpol PP Sumatera Utara.
Uang itu disebut diterima Moettaqien yang kini menjabat Kasatpol PP Sumut itu, sebagai komitmen fee dari pengadaan 93 smartboart senilai Rp 14 milliar.
Terungkapnya aliran uang kepada Moettaqien berdasarkan adanya keterangan dalam saksi Fatimah, pihak PT Gunung Mas selaku perusahaan pemenang tender.
Fatimah dan Moettaqien sama sama dihadirkan sebagai saksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Mengenai uang Rp 600 juta yang disebut diterima olehnya, Moettaqien yang diwawancarai usai sidang hanya menjawab singkat sambil terus berjalan kencang.
"Katanya tadi Pj, gak tau Pj mana. Terkait itu kita sudah sama sama dengar, sesuai persidangan saja," kata dia.
Saat dicecar mengenai uang Rp 600 juta yang diberikan lewat sopirnya, Moettaqien tidak menjawab banyak.
"Saya tidak tahu permintaan siapa." ujar Moettaqien sambil berjalan memasuki mobil.
Dalam keterangan Fatimah, membenarkan adanya permintaan uang Rp 600 juta, oleh seorang bernama Bahrun Walidin atau Baron.
Dalam percakapan keduanya, Baron mengatakan, uang itu akan diserahkan kepada Pj.
"Disampaikan Baron, untuk Pj, Rp 600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp 600 juga," kata Fatimah kepada ketua majelis hakim, As'ad Rahim Lubis.
Fatimah menceritakan, berkenalan dengan Baron pada tahun 2019 lalu. Perkenalan itu bermula saat Baron yang disebut seorang ASN di Provinsi Aceh, menawarkan proyek pengadaan papan tulis pintar.
"Kenalan sama Baron, dari principal brandnya HP, jadi saat itu Baron, meminta 20 ribu unit, katanya ada orang Aceh mau beli tahun 2019, kemudian ditunggu tahun 2020 tak jadi. Kemudian saya hubungi Baron lagi untuk pengadaan PTI ini," kata Fatimah.
Mendengarkan keterangan tersebut, hakim As'ad Rahim mempertanyakan tentang Baron kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tidak hadir saat persidangan.
| Ratusan Massa Geruduk Lapas Labuhanruku Protes Tahanan Tewas hingga Seludupan Ponsel |
|
|---|
| Link Video Mukena Putih Viral, Waspadai Informasi Palsu dengan Narasi Coolmax |
|
|---|
| Sosok Moettaqien Mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi Disebut Terima Uang Korupsi Smartboard Rp600 Juta |
|
|---|
| Warga Aceh Patungan Rp1 M Perbaiki Jembatan,Menteri PU Cuma Terimakasih Lalu Boyong Anak Istri ke AS |
|
|---|
| PENGAKUAN Pemilik Rumah Buka Rental Alat Isap Sabu di Sunggal, Goceng Sekali Pakai, Kini Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Moettaqien-Hasrimi-tersangka.jpg)