Rabu, 8 Juli 2026

Medan Terkini

Kasatpol PP Sumut Moettaqien Disebut Terima 600 Juta di Korupsi Smartboard, Diserahkan dalam Kresek

Eks Pj Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi disebut-sebut menerima aliran uang korupsi sebesar Rp 600 juta dari proyek smartboard.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KORUPSI SMARTBOARD - Mantan walikota Tebingtinggi yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumut, Moettaqien Hasrimi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Selasa (7/7/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi, disebut-sebut menerima aliran uang korupsi sebesar Rp 600 juta dari proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) di Kota Tebingtinggi.

Uang yang diduga diterima oleh pria yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumatra Utara itu merupakan komitmen fee dari total nilai proyek pengadaan 93 unit smartboard yang mencapai Rp14 miliar.

Kesaksian Pihak Rekanan Soal Permintaan Uang

Terungkapnya aliran dana jumbo tersebut didasarkan pada keterangan saksi Fatimah dari PT Gunung Mas, perusahaan rekanan yang memenangkan tender proyek tersebut. Di hadapan majelis hakim, Fatimah membenarkan adanya permintaan uang sebesar Rp 600 juta oleh seorang pria bernama Bahrun Walidin alias Baron.

Berdasarkan pengakuan Fatimah, Baron secara terang-terangan menyebutkan bahwa uang ratusan juta tersebut diperuntukkan bagi Penjabat Walikota.

"Disampaikan Baron, untuk Pj, Rp 600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp 600 juta," ungkap Fatimah saat memberikan kesaksian di depan Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis.

Fatimah juga membeberkan awal mula perkenalannya dengan Baron pada tahun 2019 silam. Saat itu, Baron yang dikenal sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Aceh, menawarkan proyek pengadaan papan tulis pintar dengan mengklaim adanya potensi pembelian hingga 20 ribu unit dari pihak di Aceh. Meskipun rencana tersebut sempat tidak terealisasi pada tahun 2020, Fatimah akhirnya kembali menghubungi Baron untuk menindaklanjuti proyek pengadaan ini.

Diserahkan Pakai Plastik Kresek di Basement

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis juga mengungkap fakta mengenai teknis penyerahan uang haram tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang tunai ratusan juta itu diserahkan secara langsung di sebuah area parkir bawah tanah.

"Kata Baron ada penyerahan Rp 600 juta melalui Supriandi. Ada penyerahan uang Rp 600 juta di basement yang disebut kepada Pj Walikota Tebingtinggi, Moettaqien, dikasih uang pakai plastik kresek," papar Hakim As'ad di ruang sidang.

Hakim Kesal Dua Saksi Kunci Tak Hadir

Ketua majelis hakim, As'ad Rahim Lubis yang memimpin persidangan perkara korupsi pengadaan smartboard di Tebingtinggi, geram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Hakim merasa kesal lantaran JPU Kejatisu tidak bisa menghadirkan dua saksi kunci dalam kasus korupsi tersebut yakni Bahrun Walidin atau Baron dan Iskandar ST. 

"Ini ada dua saksi Baron, Iskandar yang sejak sidang kemarin harusnya dihadirkan. Ini mana mereka, kita mau cari kebenaran, jangan sembarangan, karena untuk mencari fakta hukum," kata As'ad, saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026). 

As'ad semakin berang, mendengar jawaban Jaksa, yang menyampaikan Baron berhalangan hadir dengan alasan sakit. Surat sakit tersebut kemudian dikirim lewat kuasa hukum Baron. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved