Sumut Terkini
PH Enda sebut BPK Tak Temukan Kerugian Negara Kasus Waterfront, Singgung soal Denda
Enda merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Enda Simakasura Ketaren merasa telah melakukan tugasnya secara benar dan merasa tidak melakukan korupsi dalam kasus proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir.
Lewat penasehat hukum (PH), Enda menyampaikan nota perlawanan terhadap tuntutan jaksa yang pada pokoknya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari segala tuntutan.
Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompul Law Firm, yakni Philipus H Sitepu membacakan nota pembelaannya dalam persidangan, Rabu (8/7/2026).
"Badan Pemeriksa Keuangan RI telah melakukan audit dan tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 9/LHP/XVII/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024," kata Philipus.
"Namun demikian, dalam dakwaannya, JPU disebut menggunakan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta untuk menghitung kerugian negara. Penasihat hukum berpendapat bahwa secara konstitusional, kewenangan penetapan kerugian keuangan negara berada pada BPK," tegasnya.
Enda merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 13 milliar lebih.
Namun menurut Philipus, penetapan Enda dilakukan sebelum adanya hasil perhitungan kerugian negara.
"Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2026, sementara hasil audit KAP baru terbit pada 6 April 2026," lanjut Philipus
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru telah menjatuhkan denda sebesar Rp6,2 miliar kepada kontraktor HK-BM KSO atas keterlambatan pekerjaan.
Philipus menilai, tindakan itu dilakukan atas dedikasikan terdakwa yang bekerja secara profesional.
"Bahkan terdakwa mengenakan denda sesuai peraturan atas keterlambatan kerja pada proyek itu. Ini menunjukkan kalau pak Enda bekerja dengan jujur," katanya.
Philipus pun mempertanyakan tidak dilibatkannya pihak yang disebut menerima keuntungan dalam perkara ini sebagai terdakwa, termasuk pihak kontraktor.
Philipus menyebutkan, masa tanggung jawab konstruksi proyek masih berlangsung hingga lima tahun sejak serah terima akhir pekerjaan pada 30 April 2025, sehingga mekanisme administratif dinilai seharusnya menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum pidana.
"Kemudian, proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele telah selesai dikerjakan, diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, serta telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Bahkan, kawasan tersebut disebut telah digunakan untuk kegiatan berskala internasional seperti Aquabike Jetski World Championship 2024," tambah Philipus.
| Bapenda Sumut Tak Ikuti Kebijakan NTT Larang Penunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi, Ini Alasannya |
|
|---|
| Diskon Penyeberangan Ajibata-Ambarita Berakhir, ASDP Layani 92.766 Penumpang & 18.620 Unit Kendaraan |
|
|---|
| Pemkab Samosir Perkuat Pencegahan Dini Kekerasan Anak, Libatkan Peran Guru BK dan Satgas |
|
|---|
| 414 Korban Banjir dan Longsor di Humbahas Dapatkan Bantuan dari Pemkab Humbahas |
|
|---|
| MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Hektare di Asahan, Kuasa Hukum PT CSIL: HGU Tetap Berlaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Enda-Simakasura-Ketaren-Pejabat-Pembuat-Komitmen.jpg)