Sumut Terkini
Jaksa Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara
Menurut Nurdiono, pihaknya telah mempelajari seluruh poin keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menilai nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Enda Simakasura Ketaren, ST dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, telah memasuki ranah materi pokok perkara.
JPU menyebut, sejumlah keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa seharusnya dibuktikan melalui pemeriksaan materi perkara di persidangan, bukan diuji melalui nota keberatan.
Hal itu disampaikan JPU Nurdiono usai sidang lanjutan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/7/2026), dengan agenda pembacaan nota perlawanan dari pihak terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
Menurut Nurdiono, pihaknya telah mempelajari seluruh poin keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.
"Ada beberapa poin, dari poin satu sampai poin sembilan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa. Setelah kami pelajari, kesimpulannya seluruhnya sudah masuk ke materi pokok perkara," ujar Nurdiono.
Ia mengatakan salah satu keberatan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti bukan merupakan materi eksepsi.
"Soal penetapan tersangka tidak didukung dua alat bukti, kami sebagai penuntut umum meyakini alat bukti itu telah terpenuhi. Kalau memang itu menjadi keberatan, seharusnya diajukan melalui praperadilan, bukan dalam nota perlawanan," katanya.
Nurdiono juga menanggapi keberatan penasihat hukum terdakwa mengenai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut.
Menurutnya, audit yang disampaikan penasihat hukum dilakukan pada 2023 ketika pekerjaan Waterfront City Pangururan masih berjalan dan belum selesai.
Sementara audit yang digunakan penuntut umum dilakukan setelah pekerjaan selesai dan ditemukan adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
"Audit BPK yang disampaikan penasihat hukum dilakukan saat pekerjaan belum selesai. Sedangkan audit yang kami gunakan dilakukan setelah proyek selesai dan diketahui terjadi keterlambatan sampai sekitar 498 hari kalender," jelasnya.
Terkait perbedaan pandangan mengenai kewenangan audit, Nurdiono menyebut hal tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang nantinya akan diuji dalam persidangan.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar perkara ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," ucapnya.
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa bersama Edwyn Tresnanugraha selaku Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, disebut melakukan sejumlah tindakan yang diduga bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan proyek.
| Bapenda Sumut Tak Ikuti Kebijakan NTT Larang Penunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi, Ini Alasannya |
|
|---|
| Diskon Penyeberangan Ajibata-Ambarita Berakhir, ASDP Layani 92.766 Penumpang & 18.620 Unit Kendaraan |
|
|---|
| Pemkab Samosir Perkuat Pencegahan Dini Kekerasan Anak, Libatkan Peran Guru BK dan Satgas |
|
|---|
| 414 Korban Banjir dan Longsor di Humbahas Dapatkan Bantuan dari Pemkab Humbahas |
|
|---|
| MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Hektare di Asahan, Kuasa Hukum PT CSIL: HGU Tetap Berlaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Enda-Simakasura-Ketaren-Pejabat-Pembuat-Komitmen.jpg)