Breaking News
Rabu, 8 Juli 2026

Fokus Tingkatkan Patuh Bayar Pajak, Pemprov Tanggapi Kebijakan Pemerintah NTT terkait BBM Subsidi 

Sutan mengatakan, pada tahun ini pihaknya terus memaksimalkan program yang telah berjalan pada tahun 2026.

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
PAJAK KENDARAAN - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis saat diwawancarai di Kantornya beberapa waktu lalu. Sutan merespon soal Pemprov NTT adakan aturan larangan penunggak pajak kendaraan mengisi BBM Bersubsidi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumut belum berencana menerbitkan aturan larangan penunggak Pajak Kendaran Bermotor (PKB) mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk terhadap kendaraan di luar pelat daerah tersebut.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Sutan Tolang Lubis menanggapi kebijakan terkait hal tersebut yang dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dijelaskannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh pajak, Pemprov Sumut mengadakan sejumlah program. Satu diantaranya adalah Gebyar Pajak dan Gerakan Sadar Pajak Kendaraan (Gas-Ken).

"Kita tidak ada buat seperti itu, tidak ada arahan ke sana (kebijakan seperti NTT)," ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Sutan mengatakan, pada tahun ini pihaknya terus memaksimalkan program yang telah berjalan pada tahun 2026.

Baca juga: Pemko Tanjungbalai Putihkan Denda Pajak Bumi Bangunan, Begini Syarat Mendapatkannya

"Kita hingga saat ini masih fokus ke program Gebyar Pajak yang sudah berjalan pada triwulan satu. Dan sedang berjalan ke triwulan dua," ucapnya.

Pemberian hadiah ini, lanjutnya, bertujuan agar masyarakat semangat membayar pajak tanpa terbebani apa pun.

"Ada beragam hadiah setiap pengundiaan di triwulan I, II atau III nanti. Dan alhamdulillah efeknya lebih bagus, masyarakat lebih sadar dan patuh bayar pajak kendaraan," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi NTT melarang kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Larangan yang juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah itu mulai diterapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan subsidi BBM benar-benar diterima masyarakat yang berhak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.

Sosialisasi di Ruang Publik 

Pemprov Sumut telah membentuk tim program Gas-Ken. Tujuannya adalah mensosialisasikan kepatuhan pajak kendaraan dengan menyisir ruang-ruang lapisan masyarakat.

Menjalankan program ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan, pihaknya juga menggandeng jajaran Unit Pelayanan Teknis (UPT), Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Bapenda Kabupaten dan Kota dalam memaksimalkan sosialisasi ini.

"Agar lebih masif lagi kita kerja sama dengan pihak-pihak terkait dan masyarakat lebih memiliki kesadaran terhadap pajak. Nantinya petugas kita akan melakukan sosialisasi di lapangan, bisa di jalanan, tempat-tempat umum, tempat keramaian, warung-warung sampai nanti ke rumah-rumah masyarakat," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved