Sumut Terkini
Pemko Tanjungbalai Putihkan Denda Pajak Bumi Bangunan, Begini Syarat Mendapatkannya
Pemerintah Kota Tanjungbalai menghapus denda pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) masyarakat sebesar Rp 10,7 miliar.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Pemerintah Kota Tanjungbalai menghapus denda pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) masyarakat sebesar Rp 10,7 miliar.
Denda pajak Bumi dan Bangunan yang dihapuskan secara otomatis ini tercatat sejak 2014 hingga 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai, Siti Fatimah mengaku, penghapusan denda ini dalam menyambut hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 81.
"Denda ini akan otomatis berlaku tanpa harus mengajukan permohonan, jadi, bagi yang membayar pajak dari 1 Juli, hingga 31 Agustus, akan ada penghapusan denda secara otomatis," kata Kepala BPKPD Kota Tanjungbalai, Siti Fatimah, Selasa (7/7/2026).
Katanya, pembayaran PBB yang dilakukan merupakan bentuk kontribusi masyarakat untuk mendukung pembangunan di Kota Tanjungbalai.
"Caranya hanya melampirkan SPPT PBB-P2 atau non PBB-P2, fotocopy KTP, dan langsung datang ke loket. Tanpa harus membuat surat permohonan, langsung saja datang secara otomatis akan terhapus denda," katanya.
Katanya, jumlah keseluruhan masyarakat yang wajib pajak belum membayar PBB-P2, mulai tahun 2014 hingga 2025, ada sekitar 234.118 orang yang belum membayarkan pajak.
"Dari 234.118 orang tersebut, ada besaran jumlah pokok yang harus dibayarkan sekitar Rp 25.385.428.135 dengan denda Rp 10.728.669.588. yang akan dihapus tersebut adalah denda dari PBB-P2," terang Siti.
Sehingga, ia menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan penghapusan denda pajak sembari membayar pajak.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kejari Samosir Berdalih Kumpulkan Bukti, Tersangka Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Belum Ditahan |
|
|---|
| Kronologi di Balik Viral Ketua RT di Deli Serdang, Diduga Pungli Warga dengan Modus Proposal |
|
|---|
| Kronologi Dugaan Penipuan di RS Grand Med, Pasien Diminta Bayar Implan, Ternyata Diklaim BPJS |
|
|---|
| Kasus Penipuan Lolos CPNS Kejaksaan, Julita Damanik Minta Rp 100 juta untuk Biaya Pengurusan |
|
|---|
| Semen Langka di Tanjungbalai, Harga Meroket hingga Ancam Pembangunan Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-BPKPD-Tanjungbalai-Siti-Fatimah-menerangkan-terkait-pemusnahan1.jpg)