Sumut Terkini
Bapenda Sumut Tak Ikuti Kebijakan NTT Larang Penunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi, Ini Alasannya
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menerbitkan aturan larangan penunggak Pajak Kendaran Bermotor (PKB) untuk isi BBM.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menerbitkan aturan larangan penunggak Pajak Kendaran Bermotor (PKB) untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Larangan ini juga berlaku untuk kendaraan di luar plat daerah tersebut.
Menanggapi itu, Kepala Badan Pendapatan Daerh (Bapenda) Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumut belum ada rencana membuat aturan seperti Provinisi NTT.
Dijelaskannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh pajak, Pemprov Sumut mengadakan sejumlah program. Satu diantaranya adalah Gebyar Pajak dan Gerakan Sadar Pajak Kendaraan (Gas-Ken).
"Kita tidak ada buat seperti itu, tidak ada arahan ke sana(kebijakan seperti NTT)," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Sutan mengatakan pada tahun ini pihaknya terus memaksimalkan program yang telah berjalan di tahun 2026.
"Kita hingga saat ini masih fokus ke program Gebyar Pajak yang sudah berjalan pada triwulan satu. Dan sedang berjalan ke triwulan dua," ucapnya.
Pemberian hadiah ini, lanjutnya bertujuan agar masyarakat semangat membayar pajak tanpa terbebani apapun.
"Ada beragam hadiah setiap pengundiaan di triwulan I,II Atau III nanti. Dan alhamdulillah efeknya lebih bagus, masyarakat lebih sadar dan patuh bayar pajak kendaraan," jelasnya.
Selain Gebyar Pajak, pihaknya telah membentuk tim program Gas-Ken. Tujuannya adalah mensosialisasikan kepatuhan pajak kendaraan dengan menyisir ruang-ruang lapisan masyarakat.
Menjalankan program ini, pihaknya juga menggandeng jajaran Unit Pelayanan Teknis (UPT), Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Bapenda Kabupaten dan Kota dalam memaksimalkan sosialisasi ini.
"Agar lebih masif lagi kita kerjasama dengan pihak-pihak terkait dan masyarakat lebih memiliki kesadaran terhadap pajak. Nantinya petugas kita akan melakukan sosialisasi di lapangan, bisa di jalanan, tempat-tempat umum, tempat keramaian, warung-warung sampai nanti ke rumah-rumah masyarakat," katanya.
Sutan pun berharap agar kesadaran masyarakat terhadap PKB semakin meningkat. Program tersebut juga sekaligus sebagai pengingat masyarakat terkait jatuh tempo pembayaran.
"Nah adanya program ini harapan kita agar masyarakat bisa menyadari terhadap pajak kendaraannya. Sekaligus untuk memeriksa apakah pajaknya sudah jatuh tempo, jika sudah jatuh tempo harapan kita agar segera dibayarkan," katanya.
Sutan mengatakan, pada tahun 2026 ini pihaknya memiliki target penerimaan PKB sebesar Rp1,81 triliun.
Angka ini terbilang meningkatkan dari target tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp1,74 Triliun dengan realisasi Rp1,44 Triliun di tahun 2025.
| Diskon Penyeberangan Ajibata-Ambarita Berakhir, ASDP Layani 92.766 Penumpang & 18.620 Unit Kendaraan |
|
|---|
| Pemkab Samosir Perkuat Pencegahan Dini Kekerasan Anak, Libatkan Peran Guru BK dan Satgas |
|
|---|
| 414 Korban Banjir dan Longsor di Humbahas Dapatkan Bantuan dari Pemkab Humbahas |
|
|---|
| MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Hektare di Asahan, Kuasa Hukum PT CSIL: HGU Tetap Berlaku |
|
|---|
| Disebut Terima Uang Korupsi Rp 600 Juta, Kasatpol Sumut Moettaqien Pilih Kabur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Pendapatan-Daerah-Bapenda-Sumut-Sutan-Tolang-Lubis-saat-diwawancarai1.jpg)