Sumut Terkini
Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Tagih Implementasi Perpres Potongan Aplikasi 8 Persen
Tujuan mereka adalah untuk menagih implementasi Peraturan Presiden soal potongan aplikasi sebesar 8 Persen.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ratusan ojek online (Ojol) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur dan DPRD Sumut, Selasa (7/7/2026).
Tujuan mereka adalah untuk menagih implementasi Peraturan Presiden soal potongan aplikasi sebesar 8 Persen.
Pantauan Tribun Medan, mereka membawa sejumlah poster yang berisikan berbagai tuntutan dan sindirian
Aksi unjuk rasa ini dihadiri supir ojek online dari berbagai aplikasi. Dalam aksi di Pemprov Sumut mereka juga ditemui oleh Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap.
Ketua Umum Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) Sumut, Agam Zubir Siringo-ringo mengatakan,Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah diterbitkan masih belum terealisasi dengan baik.
"Pada perayaan May Day lalu, Pidato Presiden mengatakan, peraturan pemerintah untuk menyelamatkan ojol Indonesia dari keterpurukan pendapatan sampai hari ini. Perpres yang disampaikan bapak Presiden yaitu 8 persen potongan aplikasi.
"Namun, sama-sama kita lihat, sama-sama kita dengar, dan rasakan di lapangan, penerapan Perpres masih jauh dari ekspektasi dan harapan kita semua," ucapnya.
Dijelaskannya, untuk itu ada 7 tuntutan yang dibawakan dalam aksi unjuk rasa ini. Satu diantaranya, mereka meminta regulasi harus adil untuk semua.
"Kita ada tujuh tuntutan, yang paling kita titik beratkan adalah terkait peraturan presiden yang hari ini masih dirasakan masih jauh dari ekspektasi dalam penerapan di lapangan. Perwujudannya juga tidak sesuai harapan semua kawan-kawan ojol di Indonesia," jelasnya.
Menurutnya, potongan 8 persen ini hanya direalisasikan pada dua aplikasi yakni Gojek dan Grab.
"Kita di Sumatera Utara dari sekian banyak elemen yang menyuarakan hal yang sama, hadir hari ini dengan tujuan memuatkan pemimpin kita agar bisa membuat aturan-aturan turunan yang ingin meliput sertakan potongan 8 persen juga berlaku di semua aplikasi, tidak hanya Gojek dan Grab,"terangnya.
Selain itu,lanjutnya mereka menuntut soal tarif yang harus berlaku sama di semua aplikasi.
"Khususnya juga tentang tarif. Tentang tarif juga harus berlaku di semua aplikasi. Hari ini kita mendengarkan peraturan presiden 27 2006 tidak ada menyinggung masalah ketetapan tarif. Padahal ketetapan tarif ini adalah benang merah ataupun penentuan awal bagaimana driver itu menerima orderan,"ucapnya.
Menurutnya, sejauh ini banyak aplikator yang membuat tarif murah yang tidak manusiawi.
"Belum ada perubahan sama sekali. Perpres itu, kami menilai nya masih sebatas ambigu, masih sebatas wacana. Penerapan di lapangan belum ada wujudnya sama sekali. Kita belum melihat naskah aslinya seperti apa. Apakah ini bentuk sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi. Ini kan menimbulkan asumsi-asumsi negatif yang harusnya tidak patut diberikan pemerintah,"Katanya.
| Usut Dugaan Korupsi Mebel di Disdik Langkat, Kejati Sumut Sebut Masih Tunggu Ahli dari Perkayuan |
|
|---|
| Rakor Perlindungan Nelayan dengan Konsulat Jendral RI Penang, Bahas Pencegahan Lintas Batas Perairan |
|
|---|
| Korban Pengeroyokan di Medan Deli Desak Kapolsek Tangkap Pelaku, Ancaman Terus Berlanjut |
|
|---|
| Potret Layanan Kesehatan di Nias Utara, Keterbatasan Fasilitas Masih Jadi Tantangan |
|
|---|
| Lapas Labuhanruku Batubara Digeruduk Ratusan Orang, Ini Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aksi-Unjuk-Rasa-Ratusan-Ojek-Online.jpg)