Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan

Pelaksanaan harmonisasi ini adalah sebagai legal formal dari sebuah peraturan yang berlaku di daerah untuk menunjukkan keabsahan regulasi

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan, berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan, yang bertempat di Ruang Saharjo Lt. 1 Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (13/05/26). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan, berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan, yang bertempat di Ruang Saharjo Lt. 1 Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (13/05/26).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Silalahi yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan yang akan dibahas tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2029 merupakan langkah penting untuk memastikan kesesuaian substansi dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan harmonisasi ini adalah sebagai legal formal dari sebuah peraturan yang berlaku di daerah untuk menunjukkan keabsahan regulasi atau sudah memenuhi syarat. Terkait substansi, pelaksanaan harmonisasi ini untuk menghindari disharmoni antara regulasi yang lebih tinggi atau yang lebih dulu.

Baca juga: Notaris Pengganti Dilantik, Kanwil Kemenkum Sumut Tegaskan Profesionalisme dalam Bertugas

Lebih lanjut Kakanwil Sumut Ignatius menyampaikan selain mendukung reformasi regulasi, penyusunan ranperwal ini juga diharapkan mampu menjadi pedoman strategis dalam pembangunan kependudukan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pembangunan daerah di Kota Padangsidimpuan.

“Dengan diharmonisasikannya peraturan ini dapat memberikan legal standing, sehingga terlepas dari permasalahan hukum di kemudian hari. Pastikan juga peraturan ini nantinya dapat dinikmati oleh seluruh pihak”, tutup Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Silalahi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan, Kumala Dewi Hsb, Bagian Hukum Pemda Kota Padangsidimpuan beserta jajarannya, serta Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumatera Utara. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved