Optimalkan Penilaian IRH 2026, Kanwil Kemenkum Sumut Dampingi Tim Asesor Pemerintah Daerah

Tim Sekretariat Wilayah juga menjelaskan timeline pelaksanaan IRH Tahun 2026, mulai dari tahapan pengunggahan data dukung oleh Tim Kerja

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Tim Sekretariat Wilayah (TSW) melaksanakan kegiatan pendampingan proses Penilaian Mandiri Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 bagi Tim Asesor Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara, Selasa (12/05/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Tim Sekretariat Wilayah (TSW) melaksanakan kegiatan pendampingan proses Penilaian Mandiri Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 bagi Tim Asesor Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari upaya optimalisasi pelaksanaan penilaian IRH di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini diikuti oleh PIC Tim Asesor IRH Pemerintah Daerah dan Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Kanwil Kemenkum Sumut. Dalam pembukaannya, Tim Sekretariat Wilayah menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya guna memastikan progres pelaksanaan penilaian mandiri IRH Tahun 2026 berjalan optimal dan tepat waktu.

Baca juga: Anak 15 Tahun Dijual Rp 350 Ribu, Polrestabes Medan Tangkap Empat Orang Jaringan Prostitusi Online

Pada kesempatan tersebut, Tim Sekretariat Wilayah juga menjelaskan timeline pelaksanaan IRH Tahun 2026, mulai dari tahapan pengunggahan data dukung oleh Tim Kerja hingga proses penilaian mandiri oleh Tim Asesor Pemerintah Daerah.

Selain itu, Tim Sekretariat Wilayah memberikan pendampingan teknis terkait tata cara pelaksanaan penilaian mandiri, verifikasi data dukung, serta mekanisme pemberian penilaian pada aplikasi IRH sesuai indikator yang telah ditentukan. Tim Asesor Pemerintah Daerah juga diingatkan untuk aktif memantau hasil verifikasi agar seluruh tahapan penilaian dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan Reformasi Hukum di daerah melalui pelaksanaan penilaian IRH yang objektif, akuntabel, dan berkualitas. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved