Sumut Terkini

Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Hasil Gelapkan Dana Umat Rp 28 Miliar, Camelia Rosa Tak Ditahan

Sebab, ia diduga menerima aliran, dan menyamarkan uang hasil kejahatan suaminya melalui perusahaan PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
IST
Momen Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap Camelia Rosa, istri Andi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, Camelia Rosa, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Camelia Rosa merupakan istri dari Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Khas plat merah Unit Aek Nabara, Rantauprapat, yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, dan ditahan kasus penggelapan uang jemaat gereja Katolik senilai Rp 28 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, Camelia ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sejak 6 Mei kemarin.

Sebab, ia diduga menerima aliran, dan menyamarkan uang hasil kejahatan suaminya melalui perusahaan PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

"Sudah ditetapkan tersangka. Tidak ditahan,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026).

Kronologis Polda Sumut Tangkap Eks Pejabat Bank Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja, Dari Australia Hingga ke Kualanamu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.

Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah mereka sempat kabur ke Australia.

Penangkapan karena ia diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar, modus menawarkan investasi dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengungkap kronologis dan bagaimana mereka menangkap Andi dan istrinya.

Sebelum ditangkap, Polisi telah berkomunikasi dengan keluarga tersangka, juga kuasa hukumnya.

Mereka meminta agar Andi dan istrinya pulang ke Indonesia.

Jika tidak, keduanya akan ditangkap Interpol, dan prosesnya akan lebih sulit, karena Polda Sumut sudah mengajukan red notice.

Akhirnya pihak keluarga kooperatif, mau membujuk tersangka pulang.

Perjalanan kepulangan Andi dan istrinya cukup panjang, karena mereka berada di Australia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved