BPSDM Hukum Laksanakan Pra-penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural bagi para pejabat fungsional

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
BPSDM Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Pra-Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Tahun 2026. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalam rangka mendukung penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur, BPSDM Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Pra-Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Tahun 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural bagi para pejabat fungsional, baik dari lingkungan Kementerian Hukum maupun kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring, guna memastikan proses asesmen berjalan efektif, objektif, dan profesional.

Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan dapat memahami mekanisme pelaksanaan penilaian kompetensi sekaligus mempersiapkan diri secara optimal dalam menghadapi tahapan asesmen.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Penjelasan Uji Kompetensi Pejabat Administrator dan Jabatan Fungsional

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan integritas, profesionalisme, kemampuan komunikasi, kerja sama, serta pelayanan publik para aparatur sipil negara dalam mendukung pembangunan hukum nasional.

BPSDM Hukum Kementerian Hukum RI menegaskan bahwa penguatan kompetensi ASN menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan aparatur yang profesional, adaptif, dan berintegritas.

Dengan terlaksananya kegiatan Pra Penilaian Kompetensi tersebut, seluruh rangkaian asesmen diharapkan berjalan lancar dan mampu menghasilkan sumber daya aparatur yang berkualitas serta mampu menjawab tantangan pelayanan publik di bidang hukum. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved