Breaking News

Masuki Tahap Penilaian Mandiri Data Dukung IRH, Kanwil Kemenkum Sumut Dampingi Pemda se-Sumut

Nilai akhir IRH sepenuhnya berada pada Tim Penilai Nasional (TPN) dan seluruh upaya yang telah dilakukan merupakan bentuk komitmen

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara selaku Tim Sekretariat Wilayah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, secara daring berpusat di Ruang Rapat 2 Divisi PPPH Kanwil Kemenkum Sumut. (11/05/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Memasuki tahap penilaian mandiri data dukung Indeks Reformasi Hukum oleh Tim Asesor, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara selaku Tim Sekretariat Wilayah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, secara daring berpusat di Ruang Rapat 2 Divisi PPPH Kanwil Kemenkum Sumut. (11/05/2026)

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah yang menyampaikan bahwa tahap pengunggahan dan pemenuhan data dukung telah selesai dilaksanakan dan dalam jadwal pelaksanaan IRH tahun 2026 telah memasuki tahap penilaian mandiri oleh Tim Asesor sehingga seluruh Pemda tetap siap dan responsif terhadap kebutuhan klarifikasi atau pendalaman data.

Ferry juga menyampikan bahwa nilai akhir IRH sepenuhnya berada pada Tim Penilai Nasional (TPN) dan seluruh upaya yang telah dilakukan merupakan bentuk komitmen dan ikhtiar maksimal dari kita bersama, oleh karena itu kita menunggu hasil penilaian secara objektif dari TPN.

Baca juga: Perkuat Sinergi Layanan Hukum, Kanwil Kemenkum Sumut Audiensi dengan Pengadilan Tinggi Medan

“Saya berharap seluruh Pemda dapat mempertahankan kualitas dan konsistensi data yang telah disampaikan, serta terjalin sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Sumut dengan Pemda”, tutup Kadiv PPPH Ferry Ferdiansyah.

Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan secara teknis dan mendetail kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara oleh Tim Sekretariat Wilayah, dengan Lamria Fitriani Manalu selaku moderator sesuai dengan tim zonasinya masing-masing.

Lamria menyampaikan bahwa Tim Sekretariat Wilayah akan memeriksa kelengkapan berita acara dan akan mendampingi dan membantu dalam proses upload/unggah data dukung ke akun masing-masing paling lambat tanggal 17 Mei 2026.

Turut hadir dalam rapat ini Tim Asesor dan PIC dari 34 Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, serta Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Sumut yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, serta Analis Kebijakan yang sudah dibagi sesuai zonanya masing-masing. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved