Berita Medan
Anak 15 Tahun Dijual Rp 350 Ribu, Polrestabes Medan Tangkap Empat Orang Jaringan Prostitusi Online
Dimana, dari kasus ini melibatkan anak di bawah umur yang dijadikan oleh para pelaku untuk dijajakan kepada pria hidung belang.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, berhasil mengungkap adanya jaringan tindak pidana praktek prostitusi online.
Dimana, dari kasus ini melibatkan anak di bawah umur yang dijadikan oleh para pelaku untuk dijajakan kepada pria hidung belang.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan empat orang di salah satu hotel di kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (1/5/2026).
Dimana, keempat pelaku ini merupakan jaringan tim para pencari dan penyedia gadis di bawah umur.
Empat orang tersangka yang diamankan terdiri dari tiga pria dan seorang perempuan, serta dua anak yang dijual para tersangka saat ini sudah ditempatkan di rumah aman.
Adapun keempat tersangka yang diamankan, yakni Eduardo Lee, Bobby Pratama, Rafi Rian Pratama dan Isdiana Putri Sitorus. Sementara dua remaja 15 tahun yang dijual para tersangka berinisial SN dan LRY.
"Kita berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak, di mana kita berhasil mengamankan empat orang. Ya, empat orang ini merupakan pencari pelanggan pria, penjaga korban anak sebagai korban, dan juga bosnya.
Itu sudah kita amankan empat orang. Sedangkan korban daripada tindak pidana ini ada dua orang," ujar Adrian, Rabu (13/5/2026).
Dijelaskan Adrian, dalam kasus ini para pelaku melancarkan aksinya melalui aplikasi kencan MiChat untuk mencari pria hidung belang yang akan menggunakan jasa gadis remaja tersebut.
Melalui aplikasi tersebut, para pelaku yang sudah dibagi tugasnya mengunggah foto gadis (korban) untuk nantinya ditawarkan kepada pelanggan.
Dalam menjajakan korban, para pelaku ini mematok harga sebesar Rp 350 ribu untuk sekali transaksi.
Dimana, dari total uang tersebut pelaku membaginya kepada korban sebesar Rp 150 ribu, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan para pelaku.
"Para pelaku mematok harga Rp 350 ribu per time, sekitar 30 menit. Untuk kegiatan ini sudah berlangsung selama enam bulan," katanya.
Untuk modus yang dilakukan para pelaku dalam merekrut calon korbannya, keempatnya awalnya mencari korban melalui media sosial.
Dimana, dari para korban merupakan pelajar yang sudah putus sekolah maupun yang berlatar belakang broken home. Dengan iming-iming mendapatkan perkerjaan dan uang yang layak, nyatanya para korban dijadikan pemuas nafsu hidung belang.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Doyan Foya-foya Tapi Gak Mau Kerja, 2 Remaja Spesialis Curi Motor Trail Indekos di Medan Ditangkap |
|
|---|
| Jaksa Tak Ajukan Kasasi Vonis 8 Tahun Nelayan Tewaskan Remaja saat Tawuran di Belawan |
|
|---|
| Diduga Korsleting Listrik, Si Jago Merah Hanguskan 2 Rumah Semi Permanen di Medan Sunggal |
|
|---|
| Tim Pemko Medan Bongkar Penyerobotan Trotoar oleh Pengelola JCO Donuts, Taufiq: Sudah Proses Sebulan |
|
|---|
| Film Pathaan Diputar di Poltekpar Medan, Jadi Ajang Pertukaran Budaya India-Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JARINGAN-PROSTITUSI-ONLINE-Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan-AKBP.jpg)