Sumut Terkini

Sidang KDRT di Deliserdang, Terdakwa Ngaku Alami Kekerasan Mantan Suami

Kakak beradik tersebut berusaha membawa cucunya yang nomor dua dan nomor tiga keluar rumah. Namun dihalangi korban, Rolan.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atas nama Sherly, 38, warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deliserdang terhadap mantan suaminya, Rolan kembali berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam, Kamis (30/4/2026), Kamis (30/4/2026) 


Sementara itu, Irvan Syahputra, sekuriti perumahan mengatakan, ia langsung menuju rumah saksi Lily Kamsu setelah mendapat laporan dari sesama sekuriti.


"Katanya ada teriakan minta tolong. Saya masuk ke rumah lantai I. Sempat saya tanya ada dipukul, gak ada kata bu Sherly. Bu Sherly mau keluar rumah," katanya.


Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Sherly membantahnya. "Gak benar Yang Mulia. Saya bilang ada dipukuli dan mau keluar dari rumah," kata dia. 


Sementara usai sidang, PH terdakwa, Togar Lubis menduga kuat kedua saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan tidak benar.


Sebab ketika di penyidikan, ada rekaman CCTV berdurasi 6 menit 50 detik. Namun yang dihadirkan di persidangan, menjadi 6 menit. 


Padahal di 55 detik kemudian ada peristiwa Rolan yang mengaku korban PKDRT justru menganiaya kakak kliennya, Yanty.


Sementara itu, Sherly mengatakan, bila dalam kasus ini dia adalah korban. Dia mengaku telah melaporkan penganiayaan itu ke polisi, namun laporannya diberhentikan. 


"Kalau gak listrik gak dipadamkan, mungkin saya tidak ada di sini hari ini. Makanya dalam kesempatan ini saya mohon majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Sherly. 


(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved