Sumut Terkini
Sidang KDRT di Deliserdang, Terdakwa Ngaku Alami Kekerasan Mantan Suami
Kakak beradik tersebut berusaha membawa cucunya yang nomor dua dan nomor tiga keluar rumah. Namun dihalangi korban, Rolan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atas nama Sherly, 38, warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deliserdang terhadap mantan suaminya, Rolan kembali berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam, Kamis (30/4/2026).
Pada sidang tadi, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Ricky Sinaga, menghadirkan saksi Lily Kamsu, yang merupakan mantan mertua terdakwa.
Kepada hakim, Lily mengatakan, adanya peristiwa pemukulan wajah Rolan. Kejadian itu berawal saat keributan Sherly dengan Rolan.
Tak lama, kakak terdakwa bernama Yanty datang ke rumah saksi dan langsung naik ke lantai III.
Kakak beradik tersebut berusaha membawa cucunya yang nomor dua dan nomor tiga keluar rumah. Namun dihalangi korban, Rolan.
Peristiwa itu terjadi pada 5 April 2024 di rumah saksi, di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Sherly mengaku akibat peristiwa itu, anaknya Rolan mengalami luka di pangkal batang hidung dan tangan sebelah kiri.
Namun ketika majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Jonson Sibarani dan Togar Lubis, saksi tidak mampu menguraikan peristiwa pidana sebagaimana dituduhkan kepada Sherly.
Jonson Sibarani pun memohon kepada majelis agar rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dijadikan alat bukti di persidangan.
Rekaman CCTV itu berisikan rekaman peristiwa penganiayaan yang katanya, di anak tangga lantai II menuju lantai I.
"Nggak ingat saya," kata Lily Kamsu.
"Izin Yang Mulia. Kami ingin memastikan bagaimana peristiwa sebenarnya. Apakah peristiwa penganiayaan yang dilakukan Sherly ketika di dalam rumah pada saat lampu padam atau tidak," kata Jonson menimpali.
Dalam keterangannya, Lily juga mengaku dicekik dan dipukuli kakak terdakwa dan sempat dirawat tempat hari di rumah sakit.
Namun dalam rekaman CCTV, saksi terlihat baik-baik saja. "Masih bisa naik turun tangga. Merekam peristiwanya pakai handphone," cecar Jonson.
Jonson juga menyoroti alat bukti rekaman CCTV dihadirkan JPU di persidangan tidak utuh. Padahal ketika perkaranya ditangani penyidik kepolisian, ada puluhan rekaman CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti.
Sementara itu, Irvan Syahputra, sekuriti perumahan mengatakan, ia langsung menuju rumah saksi Lily Kamsu setelah mendapat laporan dari sesama sekuriti.
"Katanya ada teriakan minta tolong. Saya masuk ke rumah lantai I. Sempat saya tanya ada dipukul, gak ada kata bu Sherly. Bu Sherly mau keluar rumah," katanya.
Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Sherly membantahnya. "Gak benar Yang Mulia. Saya bilang ada dipukuli dan mau keluar dari rumah," kata dia.
Sementara usai sidang, PH terdakwa, Togar Lubis menduga kuat kedua saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan tidak benar.
Sebab ketika di penyidikan, ada rekaman CCTV berdurasi 6 menit 50 detik. Namun yang dihadirkan di persidangan, menjadi 6 menit.
Padahal di 55 detik kemudian ada peristiwa Rolan yang mengaku korban PKDRT justru menganiaya kakak kliennya, Yanty.
Sementara itu, Sherly mengatakan, bila dalam kasus ini dia adalah korban. Dia mengaku telah melaporkan penganiayaan itu ke polisi, namun laporannya diberhentikan.
"Kalau gak listrik gak dipadamkan, mungkin saya tidak ada di sini hari ini. Makanya dalam kesempatan ini saya mohon majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Sherly.
(cr17/tribun-medan.com)
| Istirahat Sebentar di Travoy 65, Terbang Kemudian dari Kualanamu |
|
|---|
| 4 Bulan Terakhir, Satres Narkoba Polres Langkat Ungkap 127 Kasus dengan 147 Tersangka |
|
|---|
| Hari Buruh dan Libur Panjang, Tol Simpang Panei Dibuka 1-3 Mei 2026 |
|
|---|
| Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Nias Rahmani Oktaviani Zandroto Kasus Pembangunan RSU Rp 38 Milliar |
|
|---|
| Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Nias Perkara Pembangunan RSU Rp 38 Milliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-perkara-dugaan.jpg)