Sumut Terkini

Sidang KDRT di Deliserdang, Terdakwa Ngaku Alami Kekerasan Mantan Suami

Kakak beradik tersebut berusaha membawa cucunya yang nomor dua dan nomor tiga keluar rumah. Namun dihalangi korban, Rolan.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atas nama Sherly, 38, warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deliserdang terhadap mantan suaminya, Rolan kembali berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam, Kamis (30/4/2026), Kamis (30/4/2026) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atas nama Sherly, 38, warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deliserdang terhadap mantan suaminya, Rolan kembali berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam, Kamis (30/4/2026).

Pada sidang tadi, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Ricky Sinaga, menghadirkan saksi Lily Kamsu, yang merupakan mantan mertua terdakwa.

Kepada hakim, Lily mengatakan, adanya peristiwa pemukulan wajah Rolan. Kejadian itu berawal saat  keributan Sherly dengan Rolan. 

Tak lama, kakak terdakwa bernama Yanty datang ke rumah saksi dan langsung naik ke lantai III.

Kakak beradik tersebut berusaha membawa cucunya yang nomor dua dan nomor tiga keluar rumah. Namun dihalangi korban, Rolan.


Peristiwa itu terjadi pada 5 April 2024 di rumah saksi, di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Sherly mengaku akibat peristiwa itu, anaknya Rolan mengalami luka di pangkal batang hidung dan tangan sebelah kiri.


Namun ketika majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Jonson Sibarani dan Togar Lubis, saksi tidak mampu menguraikan peristiwa pidana sebagaimana dituduhkan kepada Sherly.


Jonson Sibarani pun memohon kepada majelis agar rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dijadikan alat bukti di persidangan. 


Rekaman CCTV itu berisikan rekaman peristiwa penganiayaan yang katanya, di anak tangga lantai II menuju lantai I. 


"Nggak ingat saya," kata Lily Kamsu. 


"Izin Yang Mulia. Kami ingin memastikan bagaimana peristiwa sebenarnya. Apakah peristiwa penganiayaan yang dilakukan Sherly ketika di dalam rumah pada saat lampu padam atau tidak," kata Jonson menimpali. 


Dalam keterangannya, Lily juga mengaku dicekik dan dipukuli kakak terdakwa dan sempat dirawat tempat hari di rumah sakit. 


Namun dalam rekaman CCTV, saksi terlihat baik-baik saja. "Masih bisa naik turun tangga. Merekam peristiwanya pakai handphone," cecar Jonson.


Jonson juga menyoroti alat bukti rekaman CCTV dihadirkan JPU di persidangan tidak utuh.  Padahal ketika perkaranya ditangani penyidik kepolisian, ada puluhan rekaman CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved