Sumut Terkini
4 Bulan Terakhir, Satres Narkoba Polres Langkat Ungkap 127 Kasus dengan 147 Tersangka
Adapun jumlah tersangka yang diringkus pada gerebek sarang narkoba sebanyak 8 orang.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Satres Narkoba Polres Langkat membeberkan capaian pengungkapan kasus yang dilakukan selama periode Januari sampai April 2026.
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, pihaknya melakukan pengungkapan sebanyak 127 kasus selama rentang empat bulan terakhir.
"Ada 142 tersangka laki-laki dan 5 tersangka perempuan, yang diamankan dalam pengungkapan 127 kasus tersebut. Jumlah tersangka yang paling banyak diamankan pada Februari, sebanyak 49 orang," ujar Amrizal, Kamis (30/4/2026).
"Pada Januari sampai April 2026, Satres Narkoba Polres Langkat juga mengamankan barang bukti 701,97 gram sabu, 858,9 gram ganja dan 44 butir pil ekstasi," sambungnya.
Tidak hanya pengungkapan kasus saja yang disampaikan. Amrizal menambahkan, pihaknya juga melakukan gerebek sarang narkoba pada rentang Januari sampai April 2026.
"Pada empat bulan terakhir ini, Satres Narkoba Polres Langkat melakukan gerebek sarang narkoba di 25 lokasi pada wilayah hukum Polres Langkat," kata Amrizal.
Adapun jumlah tersangka yang diringkus pada gerebek sarang narkoba sebanyak 8 orang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 6,17 gram sabu, 634,54 gram ganja, dan enam butir ekstasi.
"Sementara dari 25 lokasi yang digerebek, 17 diantaranya tidak ada ditemukan pelaku maupun barang bukti yang berkaitan dengan narkoba," ujar Amrizal.
"Gerebek sarang narkoba tidak hanya dilakukan oleh Polres Langkat, melainkan juga melibatkan stakeholder terkait," tambahnya.
Pengungkapan dan gerebek sarang narkoba yang dilakukan Polres Langkat menunjukkan komitmen mereka perang terhadap narkotika. Juga pemberantasan yang intensif di wilayah hukumnya.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hari Buruh dan Libur Panjang, Tol Simpang Panei Dibuka 1-3 Mei 2026 |
|
|---|
| Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Nias Rahmani Oktaviani Zandroto Kasus Pembangunan RSU Rp 38 Milliar |
|
|---|
| Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Nias Perkara Pembangunan RSU Rp 38 Milliar |
|
|---|
| Tegas, Pemkab Samosir Tertibkan Wilona Villa Tanpa Izin di Kawasan Wisata Tuktuk |
|
|---|
| Penangkapan Warga Sipil di Belawan Dikritik, Mabes TNI Diminta Evaluasi Pom AL Kodaeral I |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/GEREBEK-Personel-Satres-Narkoba-Polres-Langkat.jpg)