Korban Tolak Permintaan Kedua Pelaku, Kakek Bunuh Wanita Jalani Adegan Reka Ulang 

pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia akibat ditolak untuk melakukan hubungan badan yang kedua kalinya.

Tayang:
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
Polisi melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang wanita di dalam hotel yang dilakukan MA seorang kakek berusia 61 tahun akibat minta main dua kali. 

Namun, setelah makanan datang, korban justru tertidur tanpa sempat menyantapnya. Hingga pukul 04.00 wib, pelaku kembali mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak.

"Pelaku yang menerima penolakan dari korban, terpicu emosi. Dalam kondisi marah, pelaku kemudian mencekik leher korban dan mendekap mulutnya saat korban dalam posisi telentang di atas tempat tidur," katanya.

Korban sempat berteriak dan didengar oleh petugas hotel dan mendatangi kamar hotel tersebut. Korban sempat bernafas dan memegangi leher serta dadanya.

"Namun, setelah beberapa saat, korban dinyatakan meninggal dunia dan petugas hotel melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim satreskrim Polres Batubara langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dokter forensik, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, kelopak mata, luka lecet pada bibir, memar, dan warna kemerahan pada leher. Selain itu, ditemukan tanda-tanda kekerasan organ dalam, pendarahan di paru-paru, gangguan pernafasan.

"Alat bukti kami ambil dari lokasi dan setelah diperiksa tidak ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut," katanya.

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved