Berita Viral

UPDATE Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Eks Anggota Polri Alvian Sinaga Dituntut Hukuman Berat

Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya sendiri, Putri Apriyani (24)

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Foto Tribun Cirebon/ Handhika Rahman/Facebook Melisa Noviani
KEMATIAN PUTRI: Sebuah tragedi mengerikan mengguncang warga Jalan Karangbaru 2, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8/2025) siang. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Alvian Maulana Sinaga (23), yang telah dipecat dari anggota Polri, menjadi terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya sendiri, Putri Apriyani (24).

Alvian Maulana Sinaga kini menghadapi tuntutan berat. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alvian dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Selasa (21/4/2026).

Jaksa menilai tindakan Alvian yang membunuh dan membakar korban di sebuah kamar kos di Indramayu pada Agustus 2025 lalu sebagai tindakan yang kejam dan dilakukan secara terencana.

6 Poin Pertimbangan JPU

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengonfirmasi tuntutan JPU tersebut. 

Ia membeberkan setidaknya ada enam poin krusial yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan tersebut. 

“Perkembangan kasusnya, kemarin Alvian Sinaga sudah dituntut penjara seumur hidup oleh JPU,” kata Toni RM kepada wartawan Tribun Jabar di PN Indramayu, Rabu (22/4/2026).

Menurut Toni, poin yang memberatkan terdakwa pertama adalah pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja oleh Alvian dan sudah direncanakan. Kedua, perbuatan tersebut sudah meresahkan masyarakat. 

Kasusnya bahkan viral yang menyita perhatian publik.

“Ketiga pada saat melakukan tindak pidana, terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, tapi ini malah membunuh,” katanya. 

Selanjutnya yang memberatkan, kata Toni, terdakwa melarikan diri setelah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut sehingga l mempersulit proses penyidikan.

Kelima, terdakwa mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membakar lokasi pembunuhan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved