Korban Tolak Permintaan Kedua Pelaku, Kakek Bunuh Wanita Jalani Adegan Reka Ulang 

pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia akibat ditolak untuk melakukan hubungan badan yang kedua kalinya.

Tayang:
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
Polisi melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang wanita di dalam hotel yang dilakukan MA seorang kakek berusia 61 tahun akibat minta main dua kali. 

TRIBUN-MEDAN.com LIMAPULUH - Satreskrim Polres Batubara mrlakukan rekonstruksi terhadap kasus penghilangan nyawa seorang wanita S (41) di salah satu kamar hotel di Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Tersangka MA (61) dihadirkan untuk memperagakan 18 adegan, mulai dari masuk ke hotel, hingga aksi penghilangan nyawa.

Dari rekonstruksi yang dilakukan, terlihat tersangka MA mengkonsumsi kopi jantan atau kopi kuat untuk menambah keperkasaannya.

Karena perkasanya, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia akibat ditolak untuk melakukan hubungan badan yang kedua kalinya.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus Zailani Dwiputra mengaku, ada 18 adegan yang diperagakan pelaku saat melakukan penghilangan nyata tersebut. Adegan demi adegan diperagakan oleh pelaku serta peran pengganti dari Polres Batubara, agar perkara lebih jelas dan terang.

"Satreskrim Polres Batubara melakukan rekonstruksi ini guna perkara lebih jelas digambarkan oleh pelaku sendiri. Ada 18 adegan yang diperagakan oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus Zailani Dwiputra, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Alasan Aipda Vicky Mundur dari Polisi usai Tangani Korupsi, Kini Tertawa Sambil Jualan Kopi

Lanjutnya, dari 18 adegan yang dilakukan, pada adegan ke-16 adalah adegan inti tepat di mana dilakukannya aksi pembunuhan terhadap S.

"Di adegan inilah korban kehilangan nyawanya. Karena terlapor mengajak korban berhubungan dua kali, tapi korban menolak," ujarnya.

Akibatnya, pelaku MA langsung mencekik korban dan menutup hidungnya hingga korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, nasib malang dialami S (41) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Batubara yang harus kehilangan nyawanya di tangan seorang pria berhidung belang di salah satu kamar hotel pada Senin (20/4) dini hari.

S dihabisi oleh MA (61) warga Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Batubara di hotel Sorake, Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. MA nekat menghabisi korbannya setelah kembali mengajak S berhubungan badan untuk kedua kalinya.

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nainggolan, menerangkan kejadian ini bermula dari korban dan pelaku yang bersepakat berjumpa di hotel pada Minggu (19/4/2026) malam.

Keduanya diantar menggunakan ojek masing-masing dan langsung bertemu di kamar. Sesampainya di kamar, korban dan pelaku memesan air mineral dan air panas.

"Setelah di dalam kamar, pelaku menyeduh minuman kopi sachet dan mengajak korban berhubungan badan. Usai berhubungan badan, korban meminta kepada pelaku untuk dibelikan nasi goreng," kata Kapolres Batubara, AKBP Doly Nainggolan, Kamis (23/4/2026).

Namun, setelah makanan datang, korban justru tertidur tanpa sempat menyantapnya. Hingga pukul 04.00 wib, pelaku kembali mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak.

"Pelaku yang menerima penolakan dari korban, terpicu emosi. Dalam kondisi marah, pelaku kemudian mencekik leher korban dan mendekap mulutnya saat korban dalam posisi telentang di atas tempat tidur," katanya.

Korban sempat berteriak dan didengar oleh petugas hotel dan mendatangi kamar hotel tersebut. Korban sempat bernafas dan memegangi leher serta dadanya.

"Namun, setelah beberapa saat, korban dinyatakan meninggal dunia dan petugas hotel melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim satreskrim Polres Batubara langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dokter forensik, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, kelopak mata, luka lecet pada bibir, memar, dan warna kemerahan pada leher. Selain itu, ditemukan tanda-tanda kekerasan organ dalam, pendarahan di paru-paru, gangguan pernafasan.

"Alat bukti kami ambil dari lokasi dan setelah diperiksa tidak ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut," katanya.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved