Korban Tolak Permintaan Kedua Pelaku, Kakek Bunuh Wanita Jalani Adegan Reka Ulang
pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia akibat ditolak untuk melakukan hubungan badan yang kedua kalinya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com LIMAPULUH - Satreskrim Polres Batubara mrlakukan rekonstruksi terhadap kasus penghilangan nyawa seorang wanita S (41) di salah satu kamar hotel di Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Tersangka MA (61) dihadirkan untuk memperagakan 18 adegan, mulai dari masuk ke hotel, hingga aksi penghilangan nyawa.
Dari rekonstruksi yang dilakukan, terlihat tersangka MA mengkonsumsi kopi jantan atau kopi kuat untuk menambah keperkasaannya.
Karena perkasanya, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia akibat ditolak untuk melakukan hubungan badan yang kedua kalinya.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus Zailani Dwiputra mengaku, ada 18 adegan yang diperagakan pelaku saat melakukan penghilangan nyata tersebut. Adegan demi adegan diperagakan oleh pelaku serta peran pengganti dari Polres Batubara, agar perkara lebih jelas dan terang.
"Satreskrim Polres Batubara melakukan rekonstruksi ini guna perkara lebih jelas digambarkan oleh pelaku sendiri. Ada 18 adegan yang diperagakan oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus Zailani Dwiputra, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Alasan Aipda Vicky Mundur dari Polisi usai Tangani Korupsi, Kini Tertawa Sambil Jualan Kopi
Lanjutnya, dari 18 adegan yang dilakukan, pada adegan ke-16 adalah adegan inti tepat di mana dilakukannya aksi pembunuhan terhadap S.
"Di adegan inilah korban kehilangan nyawanya. Karena terlapor mengajak korban berhubungan dua kali, tapi korban menolak," ujarnya.
Akibatnya, pelaku MA langsung mencekik korban dan menutup hidungnya hingga korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, nasib malang dialami S (41) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Batubara yang harus kehilangan nyawanya di tangan seorang pria berhidung belang di salah satu kamar hotel pada Senin (20/4) dini hari.
S dihabisi oleh MA (61) warga Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Batubara di hotel Sorake, Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. MA nekat menghabisi korbannya setelah kembali mengajak S berhubungan badan untuk kedua kalinya.
Kapolres Batubara, AKBP Doly Nainggolan, menerangkan kejadian ini bermula dari korban dan pelaku yang bersepakat berjumpa di hotel pada Minggu (19/4/2026) malam.
Keduanya diantar menggunakan ojek masing-masing dan langsung bertemu di kamar. Sesampainya di kamar, korban dan pelaku memesan air mineral dan air panas.
"Setelah di dalam kamar, pelaku menyeduh minuman kopi sachet dan mengajak korban berhubungan badan. Usai berhubungan badan, korban meminta kepada pelaku untuk dibelikan nasi goreng," kata Kapolres Batubara, AKBP Doly Nainggolan, Kamis (23/4/2026).
| Dugaan Ajakan Pembunuhan di Grup WhatsApp PTPN IV: Ujian Integritas PalmCo |
|
|---|
| Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Kakek Bunuh Wanita di Hotel Usai Konsumsi Kopi Jantan |
|
|---|
| Suami Bunuh Istri Hamil 5 Bulan, Emosi Korban Sebut Anak yang di Dalam Kandungan Bukan Anak Pelaku |
|
|---|
| 4 Fakta Hendrikus Penikam Nus Kei, Bertemu Pacar Sebelum Beraksi, Galau Ditawari Kerja Rp 1 M |
|
|---|
| UPDATE Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Eks Anggota Polri Alvian Sinaga Dituntut Hukuman Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-melakukan-rekonstruksi-kasus-dugaan.jpg)