Sumut Terkini
Bapenda Sumut Sebut masih Terapkan Pembebasan Pajak untuk Kendaraan Listrik
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sutan Tolang Lubis mengatakan, Sumatera Utara masih menerapkan pembebebasan pajak untuk kendaraan listrik.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sutan Tolang Lubis mengatakan, Sumatera Utara masih menerapkan pembebebasan pajak untuk kendaraan listrik.
Dijelaskan Sutan, hal itu dikarenakan Surat Edaran yang masih diterimanya dari pemerintah pusat untuk tetap pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.
Diakui Sutan, pihaknya sudah mengetahui adanya informasi surat edaran tidak lagi memberi kebebsan pajak bagi kendaraan bermotor.
"Sebagaimana diketahui juga ya adanya Permendagri 2026 untuk mengajukan memberikan kewenangan kepada daerah dalam kaitan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kendaraan listrik dan juga bagaimana pemberian insentif bagi kendaraan listrik yang dimaksud," jelasnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (29/4/2026).
Namun, kata Sutan pihaknya belum menerapkan pengenaan pajak kendaraan itu karena masih belum menerima SE resminya.
"Surat Edaran terakhir kemarin, 22 April 2026, kita masih diminta untuk memberi kebebebasan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kendaraan listrik kita ikuti arahan Mendagri," jelasnya.
Ditegaskannya, saat ini Sumut masih menerapkan pembebassn PKB dsan BPKB untuk kendaraan listrik.
"Kita masih menerapkan aturan asih pembebasan PKB dn BBNKB," ucapnya.
Untuk Sumut sendiri kata Sutan ada 3000 pengguna kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat.
"Umtuk saat ini memang masih memberlakukan pembebasan. Tapi begitu ada SE pengenaan pajak maka akan diterapkan. Artinya Sampai saat ini, kita tetap mengikuti sebagaiaman arahan pemerintah pusat," ucapnya.
Diketahui, dilansir dari Kompas.com, Kebijakan pajak mobil listrik di Indonesia mengalami penyesuaian melalui aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas pajak.Kepemilikan ataupun penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) menjadi bagian dalam skema pengenaan pajak.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Pada aturan sebelumnya, mobil listrik dikecualikan dari objek pajak, termasuk PKB dan BBNKB.
Dalam ketentuan baru, kendaraan listik masuk dalam skema pajak tersebut. Dengan begitu, mobil listrik secara regulasi dikenai pajak.
| Pemenang Tender DJKA Sudah Diatur, PPK Ngaku Dapat Rp 7 Milliar, Hakim Tak Percaya |
|
|---|
| Sampel Menu MBG yang Buat Siswa di Deli Serdang Keracunan Dibawa ke Lab, Seluruh Korban Sudah Pulih |
|
|---|
| Jalan Rusak Sepanjang 26 KM di Labuhan Batu Diperbaiki, Habiskan Anggaran Pemprov Sumut Rp 158 M |
|
|---|
| Sinergitas Pemkab Samosir dengan TNI, 30 Sumur Bor Bantuan KASAD Tersedia |
|
|---|
| Kurir Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Balige, Sempat Buang Barang Bukti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Sumut-Sutan-Tolang-Lubis_Penerapan-Pajak-Kendaraan-Listrik_.jpg)