Pakai Kursi Roda, Bandar Narkoba di Pematangsiantar Meringis Terpincang-pincang Saat Ditangkap

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Thomy Aruan mengatakan, keduanya ditangkap di hari yang sama, tempat berbeda.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
IST
Momen personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap 2 bandar, dan kurir narkoba di Pematangsiantar, Kamis (23/4/2026), lalu. Salah satu tersangka terlihat didorong menggunakan kursi roda karena baru kecelakaan motor. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap bandar narkoba di wilayah Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Sebanyak dua orang terlibat peredaran narkoba ditangkap, yaitu MD (19), warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan HSH alias Aseng (23) warga Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Thomy Aruan mengatakan, keduanya ditangkap di hari yang sama, tempat berbeda.


Dari para tersangka Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus, dengan berat total 4,10 gram.


Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat press plastik, dan sebungkus plastik kosong untuk narkoba.


"Dari situ kita memperoleh barang bukti kurang lebih 4 gram,"kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Thomy Aruan, Selasa (28/4/2026).


Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis 23 April, kemarin sesudah mendapatkan informasi adanya pengedar narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar.


Kemudian Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan, dan bergerak ke lokasi.


Pertama-tama, Polisi menyamar sebagai pembeli paket sabu-sabu senilai Rp 100 ribu, dan berkomunikasi dengan tersangka MD.


Begitu tersangka datang di Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar untuk memberikan narkoba, langsung ditangkap bersama barang bukti.


"Yang pertama kita amankan adalah inisial MD, dimana dia melakukan penjualan, dan kita mengamankan dan menangkap yang bersangkutan dengan teknik, pembelian terselubung,"sambungnya.


Setelah tertangkap, MD mengaku barang haram didapat dari seseorang bandar di atasnya, yaitu SHS alias Aseng.


Kemudian Polisi bergerak ke  tempat tinggal Aseng bersembunyi.


Ketika ditangkap, tersangka HSH alias Aseng tampak penuh luka, duduk di kasur kamarnya.


Penuh luka, dan meringis kesakitan, ia diangkat ke kursi roda, lalu didorong agar mudah dibawa ke Polda Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved