Sumut Terkini

Jaksa Tuntut Pria Asal Sergai Prayuka Uganda 8,5 Tahun Penjara Perkara Narkoba

Selain pidana penjara, terdakwa Yuka juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
PERSIDANGAN -  Prayuka Uganda warga Perbaungan, Serdang Bedagai dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara peredaran narkoba jenis pil ekstasi, pada sidang yang berlangsung Senin 27 April 2026. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Prayuka Uganda warga Perbaungan, Serdang Bedagai dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara peredaran narkoba jenis pil ekstasi. 

Pada sidang yang berlangsung Senin 27 April 2026, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Serdang Bedagai menyatakan Yuka terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan ekstasi. 

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan (8,5) tahun," kata JPU Eva Santa Rosa Sitepu. 

JPU menyatakan terdakwa Yuka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sebagaimana dakwaan primair.

"Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I, jenis pil ekstasi sebanyak 11 butir dengan berat total 4,3 gram," sambung Jaksa. 

Selain pidana penjara, terdakwa Yuka juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

"Sebagaimana yang diatur didalam table pidana penjara pengganti pidana denda pada Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana selama 190 hari penjara," kata JPU Eva.

Sementara terdakwa lainnya, Kelana Jaya Putra alias Lana (berkas terpisah) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tegasnya.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi pada Senin (4/5), dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.

JPU Eva dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula dari penyelidikan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran ekstasi di wilayah Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli sebelum akhirnya menangkap kedua terdakwa saat hendak melakukan transaksi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 11 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

"Kedua terdakwa mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial Towi yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut," ujar JPU Eva Sitepu.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved