Sumut Terkini
Sidang Penjualan Aset PTPN, Terdakwa Ungkap Upaya Penyerahan 20 Persen Lahan Negara
Saat itu, Iman langsung berkonsultasi tentang pelaksanaan penyerahan kewajiban tersebut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Namun sebut Iman, pihak sudah menandatangani surat kesediaan penyerahan kewajiban tersebut. Surat itu ditandatangani atas rujukan Kementerian ATR BPN.
"Juga ada dibuatkan surat komitmen jika PTPN akan bersedia menyerahkan 20 persen lahan kepada negara," kata Iman.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada tahun 2022 hingga tahun 2024.
Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.
Keempat tersangka ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Sementara itu, Irwan Peranginan selaku mantan direktur PTPN menjelaskan, bahwa lahan yang diubah adalah kawasan perkebunan yang tidak lagi produktif dan dalam pendudukan warga.
Agar lahan kembali produktif, kemudian pembahasan peralihan lahan dibahas sejak beberapa tahun sebelumnya. Irwan menegaskan, bila peralihan lahan tersebut bukan inisiatif pribadinya.
"Inbreng ada dilakukan sebagian oleh saya dan sebagai tidak saya, tapi inbreng bukan inisiatif, tapi pemegang saham sejak tahun 2014 dan rapat pemegang saham tahun 2019. Kemudian disepakati penyerahan inbreng setelah adanya izin Kementerian BUMN. Saya hanya menjalankan keputusan pemegang saham," jelas Irwan.
Irwan menyampaikan, pelaksanaan perubahan hak sudah didasarkan pada mekanisme dan prinsip kehati-hatian.
Ia menyampaikan, sebagai direktur PTPN pada Agustus 2023 telah mengirim surat ke Kementerian ATR BPN soal mekanisme penyerahan kewajiban. Namun hingga dirinya tidak lagi menjabat direktur PTPN pada 1 Desember 2023, belum ada jawaban yang diberikan Kementerian.
"Sebelum terbit SK 34 ada diskusi PTPN dan Kementerian ATR BPN. Bahwasanya sesuai dengan syarat permintaan dari Kementerian BPN agar bisa terbit SK itu disuruh buat surat pernyataan kesediaan PTPN menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Surat ini sebagai bentuk itikat baik, sebagai komitmen kami menyerahkan kewajiban kami, pada saat itu Kementerian ATR BPN yang meminta surat pernyataan, dan telah ada dibuat," kata Irwan.
Irwan menegaskan tidak ada niat untuk tak menjalankan kewajiban. Menurutnya, aturan yang tumpang tindih antara Kementerian BUMN dan ATR BPN adalah masalah penyerahan lahan ditunda hingga menunggu aturan baku.
"Bagaimana kami mau menyerahkan, kapan diberikan ini yang belum jelas aturannya.
Karena dalam aturan BUMN pelepasan lahan itu harus ada ganti rugi, karena tidak dibenarkan pemberian hibah. Dua kali PTPN II menanyakan bagaimana penyerahan itu hingga saya tidak menjabat belum ada jawaban."
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bantah Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Sebut Brigadir SDS Dipatsus karena Masalah Etik |
|
|---|
| Usut Korupsi Rumah Susun Rp 6,4 Milliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera |
|
|---|
| Diduga Tanpa Pemeriksaan, 3 Warga Ditangkap, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Dikeluhkan |
|
|---|
| Masyarakat Nilai Pemerintah Tutup Mata Soal Jalan Buntu Pane yang Sudah Puluhan Tahun Rusak |
|
|---|
| Persiapan Digelar di Rumah Duka Jelang Kepulangan Praka Rico |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-dalam-kasus-penjualan-aset-PTPN-ke-Ciputra.jpg)