Sumut Terkini

Sidang Penjualan Aset PTPN, Terdakwa Ungkap Upaya Penyerahan 20 Persen Lahan Negara

Saat itu, Iman langsung berkonsultasi tentang pelaksanaan penyerahan kewajiban tersebut. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Empat terdakwa dalam kasus penjualan aset PTPN ke Ciputra Land yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti menyampaikan, penyerahan kewajiban 20 persen lahan negara sudah dibahas berulang kali dengan Kementerian ATR BPN.

Hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa, Kementerian belum menunjukkan petunjuk teknis bagaimana dan kapan penyerahan itu dilaksanakan. 

Kepada majelis hakim Iman juga menjelaskan bahwa PT NDP adalah anak usaha PTPN, selaku pemegang hak guna bangunan (HGB) eks lahan PTPN, lewat mekanisme inbreng. 

"Proses inbreng tahap pertama 284 hektare tahun 2020 kami tandatangani di notaris.  Pada saat itu, tidak ada kewajiban soal 20 lahan negara. Karena awal tidak ada soal pemberian 20 persen, itu untuk beberapa lokasi sudah ada HGB nya," kata Iman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026). 

Iman menyampaikan, dalam proses pengurus HGB di lokasi lainnya, muncul aturan baru Kementerian ATR BPN, mengenai kewajiban penyerahan lahan kepada negara.  

Saat itu, Iman langsung berkonsultasi tentang pelaksanaan penyerahan kewajiban tersebut. 

Bersama BPN Deliserdang, PT NDP kemudian beberapa kali menggelar rapat dengan Kementerian ATR BPN. 

Pada dua kali rapat yakni April dan November 2023 lalu, Kementerian ATR BPN masih menyimpulkan, tidak adanya kewajiban penyerahan lahan, sebab perubahan hak guna usaha lahan PTPN, menjadi bentuk HBG dilakukan lewat pemberian hak, bukan perubahan hak. 

"Pada April dan November disebut tidak menyerahkan 20 persen, kemudian pada 8 Oktober 2023 ada pembahasan mekanisme 20 persen," tambah Iman. 

Kendati begitu, Kementerian belum memberikan pelaksanaan dan petunjuk teknis kewajiban tersebut.

Iman menyampaikan pihaknya bersama PTPN sebagai pemilik saham PT NDP pun kemudian terus berusaha melaksanakan kewajiban itu. 

"Kami langsung berkoordinasi, soal adanya kewajiban 20 persen untuk yang ada Bangun Sari. Kemudian pak Irwan Peranginan katakan arus segera dilakukan segera. Kemudian dilakukan surat menyurat ke Menteri BPN ATR.

Secara internal pada tahun 2025 kami sudah proses dilaksanakan penyerahan untuk 20 persen. Jadi kami sudah mulai proses untuk penyerahan itu sebelum kasus ini terjadi," kata Iman. 

"Rapat terakhir kita nunggu mekanisme, kemudian kita kirim surat untuk meminta agar mekanisme pemberian 20 persen. Sampai saat ini, saya masuk penjara, pembahasan masih dilanjutkan," tambahnya. 

Sejauh ini sebut Iman, dari empat lokasi lahan eks HGU yang telah berubah menjadi HBG, penyerahan kewajiban belum dilaksanakan. Alasan utama adalah kekosongan aturan. 

Namun sebut Iman, pihak sudah menandatangani surat kesediaan penyerahan kewajiban tersebut. Surat itu ditandatangani atas rujukan Kementerian ATR BPN. 

"Juga ada dibuatkan surat komitmen jika PTPN akan bersedia menyerahkan 20 persen lahan kepada negara," kata Iman. 

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada tahun 2022 hingga tahun 2024. 

Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Keempat tersangka ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Sementara itu, Irwan Peranginan selaku mantan direktur PTPN menjelaskan, bahwa lahan yang diubah adalah kawasan perkebunan yang tidak lagi produktif dan dalam pendudukan warga. 

Agar lahan kembali produktif, kemudian pembahasan peralihan lahan dibahas sejak beberapa tahun sebelumnya. Irwan menegaskan, bila peralihan lahan tersebut bukan inisiatif pribadinya. 

"Inbreng ada dilakukan sebagian oleh saya dan sebagai tidak saya, tapi inbreng bukan inisiatif, tapi pemegang saham sejak tahun 2014 dan rapat pemegang saham tahun 2019. Kemudian disepakati penyerahan inbreng setelah adanya izin Kementerian BUMN. Saya hanya menjalankan keputusan pemegang saham," jelas Irwan. 

Irwan menyampaikan, pelaksanaan perubahan hak sudah didasarkan pada mekanisme dan prinsip kehati-hatian. 

Ia menyampaikan, sebagai direktur PTPN pada Agustus 2023 telah mengirim surat ke Kementerian ATR BPN soal mekanisme penyerahan kewajiban. Namun hingga dirinya tidak lagi menjabat direktur PTPN pada 1 Desember 2023, belum ada jawaban yang diberikan Kementerian. 

"Sebelum terbit SK 34 ada diskusi PTPN dan Kementerian ATR BPN. Bahwasanya sesuai dengan syarat permintaan dari Kementerian BPN agar bisa terbit SK itu disuruh buat surat pernyataan kesediaan PTPN menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Surat ini sebagai bentuk itikat baik, sebagai komitmen kami menyerahkan kewajiban kami, pada saat itu Kementerian ATR BPN yang meminta surat pernyataan, dan telah ada dibuat," kata Irwan. 

Irwan menegaskan tidak ada niat untuk tak menjalankan kewajiban. Menurutnya, aturan yang tumpang tindih antara Kementerian BUMN dan ATR BPN adalah masalah penyerahan lahan ditunda hingga menunggu aturan baku. 

"Bagaimana kami mau menyerahkan, kapan diberikan ini yang belum jelas aturannya. 
Karena dalam aturan BUMN pelepasan lahan itu harus ada ganti rugi, karena tidak dibenarkan pemberian hibah. Dua kali PTPN II menanyakan bagaimana penyerahan itu hingga saya tidak menjabat belum ada jawaban."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved