Sumut Terkini
Sidang Penjualan Aset PTPN, Terdakwa Ungkap Upaya Penyerahan 20 Persen Lahan Negara
Saat itu, Iman langsung berkonsultasi tentang pelaksanaan penyerahan kewajiban tersebut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti menyampaikan, penyerahan kewajiban 20 persen lahan negara sudah dibahas berulang kali dengan Kementerian ATR BPN.
Hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa, Kementerian belum menunjukkan petunjuk teknis bagaimana dan kapan penyerahan itu dilaksanakan.
Kepada majelis hakim Iman juga menjelaskan bahwa PT NDP adalah anak usaha PTPN, selaku pemegang hak guna bangunan (HGB) eks lahan PTPN, lewat mekanisme inbreng.
"Proses inbreng tahap pertama 284 hektare tahun 2020 kami tandatangani di notaris. Pada saat itu, tidak ada kewajiban soal 20 lahan negara. Karena awal tidak ada soal pemberian 20 persen, itu untuk beberapa lokasi sudah ada HGB nya," kata Iman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026).
Iman menyampaikan, dalam proses pengurus HGB di lokasi lainnya, muncul aturan baru Kementerian ATR BPN, mengenai kewajiban penyerahan lahan kepada negara.
Saat itu, Iman langsung berkonsultasi tentang pelaksanaan penyerahan kewajiban tersebut.
Bersama BPN Deliserdang, PT NDP kemudian beberapa kali menggelar rapat dengan Kementerian ATR BPN.
Pada dua kali rapat yakni April dan November 2023 lalu, Kementerian ATR BPN masih menyimpulkan, tidak adanya kewajiban penyerahan lahan, sebab perubahan hak guna usaha lahan PTPN, menjadi bentuk HBG dilakukan lewat pemberian hak, bukan perubahan hak.
"Pada April dan November disebut tidak menyerahkan 20 persen, kemudian pada 8 Oktober 2023 ada pembahasan mekanisme 20 persen," tambah Iman.
Kendati begitu, Kementerian belum memberikan pelaksanaan dan petunjuk teknis kewajiban tersebut.
Iman menyampaikan pihaknya bersama PTPN sebagai pemilik saham PT NDP pun kemudian terus berusaha melaksanakan kewajiban itu.
"Kami langsung berkoordinasi, soal adanya kewajiban 20 persen untuk yang ada Bangun Sari. Kemudian pak Irwan Peranginan katakan arus segera dilakukan segera. Kemudian dilakukan surat menyurat ke Menteri BPN ATR.
Secara internal pada tahun 2025 kami sudah proses dilaksanakan penyerahan untuk 20 persen. Jadi kami sudah mulai proses untuk penyerahan itu sebelum kasus ini terjadi," kata Iman.
"Rapat terakhir kita nunggu mekanisme, kemudian kita kirim surat untuk meminta agar mekanisme pemberian 20 persen. Sampai saat ini, saya masuk penjara, pembahasan masih dilanjutkan," tambahnya.
Sejauh ini sebut Iman, dari empat lokasi lahan eks HGU yang telah berubah menjadi HBG, penyerahan kewajiban belum dilaksanakan. Alasan utama adalah kekosongan aturan.
| Bantah Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Sebut Brigadir SDS Dipatsus karena Masalah Etik |
|
|---|
| Usut Korupsi Rumah Susun Rp 6,4 Milliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera |
|
|---|
| Diduga Tanpa Pemeriksaan, 3 Warga Ditangkap, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Dikeluhkan |
|
|---|
| Masyarakat Nilai Pemerintah Tutup Mata Soal Jalan Buntu Pane yang Sudah Puluhan Tahun Rusak |
|
|---|
| Persiapan Digelar di Rumah Duka Jelang Kepulangan Praka Rico |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-dalam-kasus-penjualan-aset-PTPN-ke-Ciputra.jpg)