Sumut Terkini

Pakai Kursi Roda, Korban Dugaan Malapraktik Pengangkatan Rahim RS Swasta di Medan Lapor ke Polda

Laporan ibu beranak 3 ini tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/655/IV/2026/SPKT/POLDA SUMUT pada hari Senin, 27 April 2026.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
Mimi Maisyarah (48), korban dugaan malapraktik RS Muhammadiyah Sumatera Utara ketika diwawancarai, di Polda Sumut, Senin (27/4/2025). Ia melaporkan pihak RS dan dokter yang menangani. 

Dugaan malapraktik yang dialami Mimi Maisyah bermula pada Januari lalu.

Ia mengeluhkan menstruasi tak berhenti, keputihan, dan merasa nyeri di.

Pada 13 Januari 2026, Mimi melakukan perawatan di RS Muhammdiyah karena diagnosa mengidap penyakit Miom. 

Sebulan kemudian, ia menjalani rawat inap kembali di RS Muhammdiyah pada tanggal 13 Februari 2026.

Saat itu, dokter menyarankan agar dilakukan operasi karena di area rahim Mimi ada cairan cukup banyak. 

Sampai akhirnya ia di operasi pada tanggal 20 Februari 2026, selama 3,5 jam.

Sesudah operasi, Miom diangkat dan ditunjukkan kepada keluarga.

Sebulan kemudian, tepatnya 26 Februari 2026, muncul infeksi, mengeluarkan nanah pada bekas jahitan di perut Mimi.

Kemudian dia kembali datang ke RS Muhammdiyah untuk mempertanyakan infeksi tersebut, dan ia menjalani perawatan selama lima hari. 

Karena infeksi nanah yang dialami tak kunjung membaik, ia kembali datang ke RS Muhammdiyah pada 13 April 2026.

Namun, ia menolak tawaran perawatan dan pindah ke Rumah Sakit Haji Medan.

Di Rumah Sakit Haji, pihak rumah sakit menanyakan laporan Patologi Anatomi (PA), yakni hasil pemeriksaan medis milik Mimi, dan dia mengatakan dirinya tidak menerima laporan PA dari RS Muhammdiyah. 

Lalu Mimi menyuruh anaknya ke rumah sakit tersebut dan meminta laporan PA nya, dan diberikan kepadanya.

"Iya, enggak sembuh-sembuh, malah bernanah. Bernanah sampai saya yang opname ketiga kali masih bernanah. Itulah yang mau ketiga kali saya nggak mau, karena dia nggak sembuh-sembuh, saya makin mati, itu sakit kalau saya ikut terus." 

Penasihat Hukum Mimi, Ojahan Sinurat mengatakan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena pihak rumah sakit tidak memberikan rasa keadilan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved