Sumut Terkini

Penggelapan Uang Gereja Rp 28 Miliar, Istri Eks Kepala Kas Bank Plat Merah Belum Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan CS.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENGGELAPAN UANG- Momen Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi dan istrinya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyatakan belum menetapkan status tersangka terhadap, CS, istri Andi Hakim Febriansyah, eks kepala kas Bank Plat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.

Meski diduga terlibat hingga menerima aliran dana penggelapan uang jemaat senilai Rp 28 Miliar, melalui PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera, CS sampai saat ini masih berstatus saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan CS.

Mereka juga berhati-hati apabila mau menetapkan seorang menjadi tersangka.

"Belum,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (22/4/2026).

Mengenai penyitaan aset, Polda Sumut mengatakan telah mengajukan ke Pengadilan.

Namun mereka masih menunggu penetapan dari pengadilan.

"Belum keluar dari Pengadilan."

Kronologis Polda Sumut Tangkap Eks Pejabat Bank Plat Merah Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja, Dari Australia Hingga ke Kualanamu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala eks kepala Kas Bank Plat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.

Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah mereka sempat kabur ke Australia.

Penangkapan karena ia diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar, modus menawarkan investasi dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengungkap kronologis dan bagaimana mereka menangkap Andi dan istrinya.

Sebelum ditangkap, Polisi telah berkomunikasi dengan keluarga tersangka, juga kuasa hukumnya.

Mereka meminta agar Andi dan istrinya pulang ke Indonesia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved