Sumut Terkini

2 Rayap Besi di Lubuk Pakam Ditangkap, Rumah Sewa Kosong Dicuri Kusen Beserta Jerjak Besinya

Kedua bekawan itu yakni Irfan Saragih (26) dan Ardiansyah Very Caniago (29) yang merupakan warga Kelurahan Puluh Kemiri.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
IST
Dua tersangka kasus pencurian di Lubuk Pakam diamankan Polsek Batang Kuis, Rabu (22/4/2026). Kasus pencurian ini dilaporkan oleh seorang pemilik rumah kontrakan. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Dua orang rayap besi yang sudah lama meresahkan warga Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Kedua bekawan itu yakni Irfan Saragih (26) dan Ardiansyah Very Caniago (29) yang merupakan warga Kelurahan Puluh Kemiri.

Rayap besi ini adalah istilah pada pelaku pencurian khusus benda-benda logam. 

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Lubuk Pakam. Mereka ditangkap atas adanya laporan dari korban bernama Rusmini Ginting (58) yang merupakan pemilik rumah kontrakan, Senin (20/4/2026). Korban mengalami kerugian sampai 10 juta. 

Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Trisno Carlos Sihite menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun I, Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam.

Korban kemudian mendapati sejumlah barang di rumah yang akan disewakannya telah hilang. Rinciannya mulai 2 unit Jet PAM yang Besar, 1 Unit Jet Pam kecil hingga 2 unit kusen jendela beserta besi jerjaknya. 

"Korban mengetahui kejadian tersebut saat kerumah miliknya yang akan mau disewakannya. Setelah dilakukan pengecekan korban mendapati sejumlah barang di rumah yang akan disewakannya telah hilang,"ujar Trisno. 

Setelah menerima laporan kemudian disampaikan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam langsung melakukan Penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi dan kemudian berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Paluh Kemiri dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam guna pemeriksaan lebih lanjut. 


“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” kata Trisno. 


Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Saat ini kedua tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Barang bukti hasil pencurian juga telah diamankan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Tags
Rayap Besi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved