Sumut Terkini
2 Rayap Besi di Lubuk Pakam Ditangkap, Rumah Sewa Kosong Dicuri Kusen Beserta Jerjak Besinya
Kedua bekawan itu yakni Irfan Saragih (26) dan Ardiansyah Very Caniago (29) yang merupakan warga Kelurahan Puluh Kemiri.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Dua orang rayap besi yang sudah lama meresahkan warga Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kedua bekawan itu yakni Irfan Saragih (26) dan Ardiansyah Very Caniago (29) yang merupakan warga Kelurahan Puluh Kemiri.
Rayap besi ini adalah istilah pada pelaku pencurian khusus benda-benda logam.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Lubuk Pakam. Mereka ditangkap atas adanya laporan dari korban bernama Rusmini Ginting (58) yang merupakan pemilik rumah kontrakan, Senin (20/4/2026). Korban mengalami kerugian sampai 10 juta.
Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Trisno Carlos Sihite menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun I, Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam.
Korban kemudian mendapati sejumlah barang di rumah yang akan disewakannya telah hilang. Rinciannya mulai 2 unit Jet PAM yang Besar, 1 Unit Jet Pam kecil hingga 2 unit kusen jendela beserta besi jerjaknya.
"Korban mengetahui kejadian tersebut saat kerumah miliknya yang akan mau disewakannya. Setelah dilakukan pengecekan korban mendapati sejumlah barang di rumah yang akan disewakannya telah hilang,"ujar Trisno.
Setelah menerima laporan kemudian disampaikan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam langsung melakukan Penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi dan kemudian berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Paluh Kemiri dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” kata Trisno.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Saat ini kedua tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Barang bukti hasil pencurian juga telah diamankan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Rayap Besi
| Warga Binjai yang Ditahan di Kamboja Dipulangkan, Ahmad Doli Kurnia Harap jadi Pembelajaran |
|
|---|
| Bertahan di Tengah Kenaikan LPG, Pengusaha RM Khas Batak di Siantar Andalkan Gas 3 Kg dan Kayu Bakar |
|
|---|
| Cerita Pilu Fauzan Arrozi, Guru Honorer di SMP Deli Serdang yang Dipecat dan Tak Dibayar Gajinya |
|
|---|
| Dari Gerobak Lontong ke Tanah Suci, Perjuangan Sri Warsida Naik Haji di Usia 75 Tahun |
|
|---|
| Dapatkan Info Dugaan KDRT di Porsea Melalui Call Center, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-tersangka-kasus-pencurian-di-Lubuk-Pakam.jpg)