Sumut Terkini

Penggelapan Uang Gereja Rp 28 Miliar, Istri Eks Kepala Kas Bank Plat Merah Belum Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan CS.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENGGELAPAN UANG- Momen Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi dan istrinya. 

Polisi membeberkan, kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut sejak Kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.

Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.

Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.

Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.

"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat."

Polisi membeberkan, 17 hari sebelum dilaporkan ke Polisi usak aksinya ketahuan, tepatnya 9 Februari, Andi mengajukan cuti dari pekerjaan.

Kemudian, pada 18 Februari, tiba-tiba mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai pegawai.

"Iya. Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini."

Akal-akalan Pejabat Bank Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja di Labuhanbatu: Deposito Investmen Dapat Bunga 8 Persen

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membeberkan modus Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Plat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu.

Saat itu, Andi menawarkan pihak gereja untuk menghimpun dana jemaat atau Credit Union (CU) ke bank dengan menawarkan produk investasi.

Disini, Andi menjanjikan jemaat akan mendapatkan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Padahal, kata Kombes Rahmat, produk investasi yang ditawarkan itu sama sekali tidak ada alias fiktif.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved