Sumut Terkini
Bertahan di Tengah Kenaikan LPG, Pengusaha RM Khas Batak di Siantar Andalkan Gas 3 Kg dan Kayu Bakar
Dengan masih dibolehkannya penggunaan LPG 3 Kg, ujar Sahat, tentu mereka tak punya niatan untuk melakukan penyesuaian harga
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Sejumlah pengusaha rumah makan dan katering makanan khas Batak di Kota Pematangsiantar mengaku masih "wait and see" terkait kenaikan harga gas LPG Non-Subsidi yang dimulai pada 18 April 2026 kemarin.
Seperti diketahui, kenaikan LPG Non-Subsidi berlaku untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg.
Sahat Pardede, pemilik usaha RM Batak di Kampung Kristen, Kota Pematangsiantar menyebut bahwa sebagai pengusaha F&B kecil, ia masih bisa memakai gas 3 kg. Sehingga tak terpengaruh atas kenaikan LPG Non-Subsidi.
"Kami kan pemilik rumah makan masih bisa pakai gas 3 kg. Jadi nggak terpengaruh dengan kenaikan harga gas LPG Non-Subsidi tersebut ya. Harga gas LPG 3 Kg di pasaran pun masih normal, belum ada kenaikan," kata Sahat saat dikonfirmasi Rabu (22/4/2026).
Dengan masih dibolehkannya penggunaan LPG 3 Kg, ujar Sahat, tentu mereka tak punya niatan untuk melakukan penyesuaian harga pada menu makanan khas Batak yang didagangkan.
"Belum ada ke arah sana. Karena kita pakai gas 3 kg masih bisa. Pengusaha mikro masih bisa," kata Sahat.
Sementara itu, Jani Apohan, salah satu pengusaha katering makanan khas Batak juga menyebutkan bahwa ia dan teman-teman lain masih memakai kayu untuk memasak makanan orderan untuk kebutuhan pesta pernikahan maupun kematian.
Memasak dengan kayu, ujar Jani Apohan, sejak awal lebih menghemat biaya untuk memenuhi permintaan katering makanan dalam jumlah besar ketimbang memakai tabung LPG 12 kg.
"Kita dari awal buka usaha pakai kayu bakar karena jumlah permintaan kan besar. Jadi nggak terpengaruh juga dengan kenaikan gas non-subsidi. Justru kita naikkan harga kalau harga sembako yang naik, bukan gas," kata Jani Apohan.
Berdasarkan amatan reporter Tribun-Medan.com, kenaikan harga gas LPG Non-Subsidi yang berlangsung sejak empat hari lalu belum mempengaruhi gejolak daya beli masyarakat.
Hal ini terpantau dari aktivitas kuliner yang ada di Simpang 4 Jalan Gereja yang terkenal dengan makanan mi pansit B2 dan kondisi serupa dengan Chinese Food yang diperdagangkan di Jalan Cipto Kota Pematangsiantar.
Pengusaha Mikro Boleh Pakai Gas 3 Kg
Kepala Bagian Ekonomi Setdako Pematangsiantar, Sari DR Damanik SSTP menyebutkan bahwa berdasarkan Permen ESDM No. 28 tahun 2021 menyebutkan bahwa pengusaha mikro diperbolehkan menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi, termasuk untuk nelayanx dan petani sasaran.
Namun begitu, persyaratan Usaha Mikro yang dibolehkan menggunakan LPG 3 kg wajib terdaftar dalam program subsidi tepat dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk memastikan penggunaan tepat sasaran.
"Kalau untuk UMKM dan Rumah Tangga ya boleh pakai LPG gas melon dengan memperhatikan kuota dan syarat-syarat dari pangkalan," kata Sari.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Cerita Pilu Fauzan Arrozi, Guru Honorer di SMP Deli Serdang yang Dipecat dan Tak Dibayar Gajinya |
|
|---|
| Dari Gerobak Lontong ke Tanah Suci, Perjuangan Sri Warsida Naik Haji di Usia 75 Tahun |
|
|---|
| Dapatkan Info Dugaan KDRT di Porsea Melalui Call Center, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian |
|
|---|
| Pemkab Dukung Penuh Perjuangan Memperoleh Bantuan Banjir, Bupati Langkat Ajak Masyarakat ke Pusat |
|
|---|
| PTAR Hasilkan 187.615 Bibit Tanaman Lokal dan Cepat Tumbuh Selama 2021-2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pertamina-melakukan-operasi-pasar-gas-LPG-3-Kg.jpg)