Sumut Terkini

Topan Ginting Tak Banding Usai Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi Jalan

Topan dan Rasuli Mereka tertangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Juni 2025 lalu, dalam kasus suap proyek jalan di Sumut.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan putusan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting, Rabu (1/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara  Topan Obaja Putra Ginting, tidak mengajukan banding atas vonis 5 tahun 6 bulan penjara,  dalam perkara korupsi jalan yang menjeratnya. 

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umun (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak menempuh banding. Sehingga, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Topan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Tidak ada (yang mengajukan banding). Putusan sudah inkrah," kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Jumat (10/4/2026).

Soni mengatakan bahwa eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Gunung Tua Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan JPU juga tidak banding. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan terhadap Rasuli pun inkrah. 

Topan dan Rasuli Mereka tertangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Juni 2025 lalu, dalam kasus suap proyek jalan di Sumut.


Kedua jalan yang ditender oleh Dinas PUPR yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar tahun 2025, telah direkayasa untuk memenangkan perusahaan yang ditunjuk. 


Keduanya didakwa JPU menerima suap dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, masing-masing senilai Rp50 juta untuk memenangkan Akhirun sebagai pelaksana kedua proyek jalan tersebut.


Dalam kasus ini, Topan divonis lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti (UP) sejumlah Rp50 juta. UP tersebut wajib dibayar Topan paling lama sebulan setelah putusan inkrah. 


Apabila UP tak dibayar dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Topan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Dalam hal jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, Topan tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dihukum satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.


Sementara itu, Rasuli dijatuhi vonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, dan UP Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Mardison. UP tersebut telah lunas dibayar Rasuli kepada negara.


Perbuatan keduanya dinyatakan hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu  Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 KUHP.


Jaksa dalam tuntutannya menuntut Topan agar dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta UP Rp50 juta subsider satu tahun penjara. Sedangkan, Rasuli dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan UP Rp250 juta. Rasuli telah membayar UP.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved