Sumut Terkini

Kejati Sumut Teliti Dokumen Korupsi Jalan Tol Medan-Binjai yang Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus melakukan penyidikan setelah merampungkan penggeledahan.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KANTOR DIGELEDAH - Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Badan Pertanahan Wilayah Sumut dan BPN Kota Medan, Kamis (9/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus melakukan penyidikan setelah merampungkan penggeledahan pada dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek pembangunan jalan tol ruas Medan menuju Binjai.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut di jalan Brigjend Katamso, serta Kantor Pertanahan Kota Medan di jalan STM, Kelurahan Sitirejo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi menyampaikan, penyidik telah menyita berkas dan dokumen terkait perkara yang tengah diselidiki. 

"Penggeledahan telah selesai di Kanwil BPN Sumut dan BPN Kota Medan,” ujar Rizaldi, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, langkah selanjutnya yang dilakukan penyidik adalah melakukan penelitian dan analisis terhadap dokumen-dokumen yang telah disita dari kedua lokasi tersebut.

"Dokumen-dokumen yang disita akan diteliti oleh penyidik untuk memastikan apakah memiliki keterkaitan dengan perkara yang ditangani serta dapat menjadi alat bukti maupun barang bukti," jelasnya.

Sebelumnya, dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan penting di kedua kantor tersebut. 

Di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumentasi pengadaan tanah.

Sementara di Kantor Pertanahan Kota Medan, penggeledahan difokuskan pada sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen terkait proses pengadaan tanah proyek tersebut.

Dari kegiatan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisis lebih lanjut guna mendukung pembuktian perkara.

Penggeledahan sendiri dimulai sejak pukul 09.30 dan berlangsung selama beberapa jam, dengan fokus utama pada pencarian dokumen administrasi dan arsip yang berkaitan dengan pengadaan tanah.

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer.

Proyek tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai anggaran mencapai Rp1.170.440.000.000 (Rp1,17 triliun).Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved